Oknum Karyawan PT Mitra Sawit Perkasa Ditangkap Polisi atas Dugaan Pembakaran Lahan di Jalan Koridor Km 46 Desa Segati

Oknum Karyawan PT Mitra Sawit Perkasa Ditangkap Polisi atas Dugaan Pembakaran Lahan di Jalan Koridor Km 46 Desa Segati

Tersangka IS (kiri) saat diamankan di Mapolsek Langgam. IS diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Segati.

Minggu, 06 Agustus 2017 16:55 WIB

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Setelah dua pekan kebakaran hutan dan lahan (kahutla) di Kabupaten Pelalawan terjadi, Riau, anggota polres setempat akhirnya menangkap seorang tersangka, Jumat lalu. Pelaku pembakar lahan itu diamankan di Desa Segati Kecamatan Langgam. Pelaku yang diamankan Polsek Langgam berinsial IS (36) yang tinggal di Desa Segati Kecamatan Langgam. IS merupakan karyawan PT Mitra Sawit Perkasa (MSP) yang beroperasi di Langgam. Tersangka dituduh membuka lahan dengan cara membakar di Jalan Koridor Kilometer 46 Desa Segati.

"Korban membakar lahan yang diakui sebagai miliknya. Ia hendak mengolah lahan tersebut dan terlebih dahulu membukanya dengan cara dibakar," ungkap Kepala Polres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Ahad (6/8/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Penangkapan IS berawal ketika seorang saksi bernama Herianto Gultom mendapat informasi adanya kebakaran lahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Herianto yang bekerja sebagai sekuriti PT SEN, ketika itu sedang mendapat giliran jaga di Desa Segati. Setelah menerima kabar itu, ia bersama beberapa rekannya mendatangi TKP dengan membawa peralatan pemadaman.

Setibanya lokasi, mereka melihat IS berada di dekat lahan yang sedang terbakar. Saat ditanyakan siapa yang membakar lahan, pelaku mengaku jika dirinyalah yang membakar dengan alasan lahan itu merupakan miliknya dan hendak diolah.

"Selepas dari TKP, saksi melaporkan hal itu ke Polsek Langgam. Anggota langsung melakukan penyelidikan," imbuh kapolres.

Setelah menerima laporan, Unit Resintel Polsek Langgam mendapat informasi bahwa IS sedang berada di Desa Segati. Tanpa menunggu lama, polisi mengamankan pelaku dan dibawa ke mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut. Petugas menyita barang bukti berupa sebilah parang dan sebuah pemantik api atau mancis. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Pelalawan, Riau
wwwwww