Uang Jajan Rp7000 Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Bocah 12 Tahun di Peranap Indragiri Hulu

Uang Jajan Rp7000 Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Bocah 12 Tahun di Peranap Indragiri Hulu

Ilustrasi.

Jum'at, 04 Agustus 2017 08:06 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Uang jajan Rp 7 ribu mengungkap kasus pencabulan terhadap bocah 12 tahun berinisial NG di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Hal itu terungkap ketika korban berbelanja di sebuah warung. Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, korban belanja di warung milik warga berinisial W pada Rabu, 26 Juli 2017,‎ sekitar pukul 09.00 WIB. Korban membawa uang dimaksud untuk membeli beberapa makanan ringan.

Pemilik warung kemudian bertanya dari mana korban mendapatkan uang. Dengan polos, korban menyebut uang didapat dari seseorang berinisial AW sehari sebelumnya.

"W bertanya apa maksud pemberian uang dari pelaku berusia 36 tahun itu," kata mantan Kapolres Pelalawan ini, Rabu (2/8/2017) petang, dilansir potretnews.com dari liputan6.com.

Penuturan korban pencabulan, uang diberikan sebagai tutup mulut agar tidak menceritakan perbuatan AW. Kian penasaran, W bertanya apa yang sudah dilakukan AW kepada korban.

Barulah korban mengungkapkan jika AW sudah berbuat tidak senonoh kepadanya. Selain diberi uang, korban juga diancam akan dibunuh oleh AW jika menceritakan pencabulan itu kepada orang lain. "Korban juga bercerita kejadian berlangsung di rumah‎nya pada pagi hari," ucap Guntur.

Kala itu, pelaku datang ke rumah dan langsung masuk kamar korban untuk membangunkan korban. Karena rumah sepi, AW yang sudah kenal dengan keluarga korban ini memaksanya berhubungan badan.

Kaget mendengar cerita ini, pemilik warung langsung menemui‎ orang tua korban di rumahnya. Kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek setempat untuk pengusutan lebih lanjut. "Dan pelaku juga melakukan perbuatan serupa pada bulan Juni lalu," kata Guntur.

Polisi langsung menyelidiki pengaduan tersebut. Korban dimintai keterangan dan divisum. Selanjutnya, pencabul bocah itu ditangkap dan diproses sesuai aturan berlaku. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Inhu, Riau
wwwwww