Ekspos DPRD Terkait 33 Perusahaan Diduga Kuasai Hutan Ilegal Ternyata Hanya ”Data” Kecil, yang Spektakuler Ada di KLHK

Ekspos DPRD Terkait 33 Perusahaan Diduga Kuasai Hutan Ilegal Ternyata Hanya ”Data” Kecil, yang Spektakuler Ada di KLHK

Ilustrasi.

Rabu, 02 Agustus 2017 11:32 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hasil kerja pansus monitoring perizinan lahan bentukan DPRD Provinsi Riau yang menemukan ada sebanyak 33 perusahaan diduga tak memiliki izin menggarap hutan dan lahan, ternyata hanyalah sekadar ”data” kecil semata. Jumlah yang spektakuler justru dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memperoleh data ada sebanyak 150 lebih perusahaan yang menguasai hutan secara nonprosedural alias ilegal di Provinsi Riau.

"Di Riau, menurut data KLHK justru ada lebih dari 150 perusahaan yang menguasai kawasan hutan secara nonprosedural," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Seksi Sumatera II KLHK, Eduard Hutapea kepada Tribun, Rabu (2/8/2017).

Eduar menegaskan, Dirjen Gakum KLHK sudah menyurati perusahaan-perusahaan tersebut sejak beberapa waktu lalu. Pihaknya meminta agar perusahaan bersangkutan segera memberikan laporan dan penjelasan secara tertulis kepada KLHK ikhwal penguasaan hutan tersebut.

"Mereka diberi batas waktu paling lama sebulan setelah menerima surat dari KLHK, untuk melaporkan secara detil dan komprehensif soal kawasan hutan yang mereka telah kuasai," terangnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Dalam surat tersebut, Dirjen KLHK memerintahkan perusahaan untuk segera menghentikan segala aktivitas dan kegiatan ilegal di kawasan hutan yang diklaim perusahaan tersebut. Termasuk menghentikan proses jual beli lahan dalam kawasan hutan.

Ditanya apakah langkah lanjutan yang akan dilakukan KLHK dalam kasus penguasaan hutan secara ilegal tersebut, Eduard menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengumpulan data secara lengkap dan akurat, sebelum melakukan tindakan yang lebih konkret dan nyata.

"Laporan mereka akan kita crosscheck. Apalagi kalau tidak melaporkan, maka akan kita lakukan tindakan. Kita punya mekanismenya, termasuk mekanisme hukum dan pendekatan lainnya," kata Eduard.

Eduard belum merinci berapa luasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Hanya saja, keberadaan perusahaan tersebut berada di seluruh wilayah Riau. "Kami menunggu itikad baik dari perusahaan untuk melaporkan kawasan yang mereka kuasai," tegasnya.

Sebelumnya, pansus monitoring lahan DPRD Riau telah menuntaskan hasil kerjanya pada akhir tahun lalu. Meski demikian, sampai saat ini laporan pansus tersebut masih ditutup untuk publik. Belakangan, kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Koalisi Rakyat Riau (KRR) melaporkan sebanyak 33 perusahaan diduga tak memiliki izin kehutanan dan perkebunan serta hak guna usaha (HGU) ke Polda Riau. KRR mengklaim laporan mereka tersebut merupakan hasil kerja pansus monitoring lahan. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww