Home > Berita > Siak

Terkait Permasalahan Peron di Kecamatan Lubukdalam, Ini Jawaban Kasatpol PP Siak

Terkait Permasalahan Peron di Kecamatan Lubukdalam, Ini Jawaban Kasatpol PP Siak

Peron di jalur sepuluh Kampung Sialangbaru, Kecamatan Lubukdalam, Siak, Riau. (foto : potretnews.com/sahril ramadana)

Selasa, 01 Agustus 2017 12:08 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Terkait polemik Peron atau tempat penampungan dan pembelian buah kelapa sawit di jalur sepuluh Kampung Sialangbaru, Kecamatan Lubukdalam, Siak, Riau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak akan mengadakan rapat internal, baru melakukan tindakan. "Saya adakan rapat dulu dengan anggota, baru mengambil tindakan terkait permasalah Peron tersebut,"kata Kasatpol PP Siak Kaharudin, menjawab potretnews.com, Selasa 1 Agustus 2017 via telepon.

Seperti diberitakan potretnews.com, Senin 24 Juli 2017, hadirnya peron tersebut membuat jalan di daerah itu rusak parah. Dari berbagai sumber yang diperoleh potretnews.com di lapangan, kerusakan itu terjadi diduga karena puluhan truk tronton overtonase bebas keluar masuk Jalan.

Terkait hal itu, Camat Lubukdalam T Indra Saputra menyampaikan, sudah membicarakan dengan Penghulu Kampung Sialangbaru (Solihin). Bahkan kata dia, sudah ada perjanjian antara pihak perusahan dengan pemerintah kampung untuk memperbaiki jalan tersebut.

"Surat perjanjian itu sudah saya tandatangani, dan di bawa langsung oleh penghulu kampung. Isi surat perjanjian itu, pihak perusahan akan memperbaiki jalan. Tapi hanya jalan menuju ke peron saja, mulai dari jalan masuk sampai di depan peron. Lewat peron tidak menjadi tanggungjawab mereka," kata Camat.

Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga dan Pengairan Siak Ardi Irfandi mengaku sah-sah saja jika ada perjanjian tertulis antara pihak perusaahan (peron) dengan pemerintah kampung. Tetapi, pihaknya juga harus dilibatkan.

"Bisa saja kalau pemerintah kampung maupun kecamatan membuat perjanjian dengan pihak perusahan. Tapi mereka harus melibatkan kita sebagai supervisi,"kata Ardi.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Siak, Heriyanto mengaku pihaknya tidak pernah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) peron di daerah tersebut. Bahkan, pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan izin ke seluruh peron yang berdiri di daerah Kabupaten Siak.

"Kita tidak pernah mengeluarkan ijin peron itu. Karena hal itu menjadi kewenangan pemerintah kecamatan. Karena lingkupnya kecil. Kecilnya itu dilihat dari luas lahan yang mereka gunakan,"kata Heriyanto.

Mengenai hal ini, warga tetap mendesak Pemkab Siak melalui instansi terkait agar menertibkan peron tersebut. Apalagi Peron itu juga tidak memberikan PAD bagi Kabupaten Siak. Padahal, Bupati Siak Syamsuar disetiap kegiatan tidak henti-hentinya menyampaikan harus meningkatkan sumber PAD dari setiap lini, termasuk pajak. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa
wwwwww