Kasatpol PP Siak Tegaskan, Provider Telekomunikasi yang Mendirikan Menara Tak Berizin Hentikan Operasional

Kasatpol PP Siak Tegaskan, Provider Telekomunikasi yang Mendirikan Menara Tak Berizin Hentikan Operasional

Salah satu menara telekomunikasi di Kecamatan Lubukdalam, Siak. (dok. potretnews.com)

Selasa, 01 Agustus 2017 09:05 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Provider telekomunikasi yang mendirikan tower atau menara tanpa izin di daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau seakan tak peduli apapun. Karena mereka dengan sengaja hanya mencari keuntungan sendiri tanpa ikut menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Siak.

Kasatpol PP Kabupaten Siak, Kaharudin saat dikonfirmasi potretnews.com via telepon, Selasa (1/8/2017) menyampaikan, sebagian besar pemilik menara telekomunikasi yang belum memiliki izin ini sudah disurati untuk tidak melanjutkan operasionalnya sampai perizinannya selesai di urus.

"Kita sudah tegaskan hal ini langsung kepada pemilik masing-masing tower. Mereka tidak diperbolehkan melanjutkan operasional atau kegiatannya sampai izinnya dilengkapi," kata Kaharudin.

Tentunya, sebelum instansi terkait mengeluarkan izin mendirikan menara, perlu ada kajian khusus untuk menerbitkan izinnya. Contohnya pembangunan menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara.

"Selain itu, tempat penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama, ketinggian Menara, struktur Menara, rangka struktur Menara, pondasi Menara dan kekuatan angin harus diperhatikan juga, apakah sudah memenuhi standar bakunya," ujar Kaharudin.

Untuk menindaklanjuti apa yang sudah dijalankan Satpol PP Siak, kata Kaharudin siang nanti, akan dilakukan rapat kotdinasi dengan semua pihak terkait di kantor Bupati Siak. "Jika tak ada halangan, siang nanti kita akan rapat membahas soal tower ini. Karena dalam hal ini, ada beberapa instansi terkait juga harus kita libatkan. Sementara untuk penertiban tetap akan menjadi tanggungjawab Satpol PP," jelasnya.

Seperti diberitakan potretnews.com Senin 31 Juli 2017 kemarin, dari 112 unit menara telekomunikasi yang berdiri tegak di daerah Kabupaten Siak, 86 unit diantaranya belum mengantongi izin. Bahkan sampai Juni 2017, masih ada 23 permohonan izin menara telekomunikasi yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSPT) Siak.

Menurut informasi yang dirangkum potretnews.com, saat ini ada 13 permohonan yang sedang di proses dan 10 permohonan lagi ditolak. Karena, 5 menara yang sudah terbangun jika diberi izin akan menjadi yurisprudensi bagi pemohon yang baru, 2 menara tidak sesuai ketentuan Permen tentang jarak antar menara dan 3 menara lagi harus mendapatkan rekom Kemen LHK karena berada di lahan gambut. ****

Kategori : Peristiwa, Umum, Siak, Riau
wwwwww