Diduga Menyalahgunakan Kekuasaan, Bareskrim Mabes Polri Periksa 5 Pejabat Siak

Diduga Menyalahgunakan Kekuasaan, Bareskrim Mabes Polri Periksa 5 Pejabat Siak

Surat undangan interview KY.

Selasa, 01 Agustus 2017 13:34 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memeriksa sebanyak 5 orang unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin 31 Juli 2017 kemarin.

Mereka diperiksa sekira pukul 10.00 WIB, di kantor Bareskrim Polri lantai 1 Subdit I Dit Tipidum ruangan Kanit V, jalan Merdeka nomor 16, Jakarta Pusat. Dari 5 orang yang diperiksa tersebut, satu diantaranya saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas (eselon II) di Pemkab Siak.

Informasi yang dirangkum potretnews.com melalui surat undangan interview Bareskrim Mabes Polri dengan nomor surat 1872, ke 5 orang tersebut terdiri dari 1 orang kepala dinas atau pejabat eselon II inisial KY, 1 orang kepala bidang atau pejabat eselon III inisial SR, 1 orang pejabat eselon III inisial Bam, 1 orang pejabat eselon III inisial EM dan 1 orang ASN lagi inisial Mar.

Sementara dalam isi surat tersebut, pemanggilan mereka karena adanya laporan Polisi dengan nomor LP/591/VI/2017/Bareskrim tertanggal 5 Juni 2017 tentang dugaan tindak pidana pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 412 yang diduga dilakukan oleh ke-5 pejabat tersebut.

Mengenai hal ini, potretnews.com mencoba menghubungi KY. Sayangnya nomornya tidak aktif, hingga berita ini dirilis. ****

Kategori : Peristiwa, Umum, Siak, Riau
wwwwww