Home > Berita > Siak

Terkesan Dibiarkan, Puluhan Menara Telekomunikasi di Siak Tetap Berdiri Tegak, walau Tak Kantongi Izin 

Terkesan Dibiarkan, Puluhan Menara Telekomunikasi di Siak Tetap Berdiri Tegak, walau Tak Kantongi Izin 

Salah satu menara telekomunikasi di Kecamatan Lubukdalam, Siak. (foto: dok. potretnews.com)

Senin, 31 Juli 2017 22:42 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Dari 112 unit menara telekomunikasi yang berdiri tegak di daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, 86 unit diantaranya belum mengantongi izin. Bahkan sampai bulan Juni 2017 ini, masih ada 23 permohonan izin menara telekomunikasi yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSPT) Siak. Menurut informasi yang dirangkum potretnews.com, saat ini ada 13 permohonan yang sedang di proses dan 10 permohonan lagi ditolak. Karena, 5 menara yang sudah terbangun jika diberi izin akan menjadi yurisprudensi bagi pemohon yang baru, 2 menara tidak sesuai ketentuan Permen tentang jarak antar menara dan 3 menara lagi harus mendapatkan rekom Kemen LHK karena berada di lahan gambut. 

"Beberapa diantara pemohonan yang masuk sedang dalam proses. Namun untuk penertiban bagi yang tidak mengantongi izin, perlu peran Satpol PP Siak. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Kepala DPMPSPT Siak, Herianto, Senin (31/7/2017).

Agar hal yang sama tidak terulang lagi, Herianto mengingatkan agar seluruh Camat peka dan proaktif terhadap pembangunan ditempatnya dan melarang kegiatan pembangunan Menara telekomunikasi yang belum memiliki IMB dari Dinas PMPTSP. 

Mengenai hal ini, warga tetap mendesak Pemkab Siak melalui instansi terkait agar menertibkan menara yang sudah berdiri di Kabupaten Siak. Apalagi menara telekomunikasi yang ada juga tidak memberikan PAD bagi Kabupaten Siak. 

Hingga berita ini dirilis potretnews.com, belum dapat meminta tanggapan dari Kasatpol PP Siak, tentang penertiban menara telekomunikasi tersebut. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa
wwwwww