Home > Berita > Siak

Kajari Siak Pastikan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Simkudes

Kajari Siak Pastikan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi Simkudes

Sejumlah saksi diperiksa tim Pidsus Siak beberapa waktu lalu.

Senin, 31 Juli 2017 17:17 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Zondri memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes) tahun 2015, yang diduga menelan kerugian negara sekira Rp1,1 miliar. "Saya pastikan akan ada tersangka baru kasus dugaan korupsi Simkudes 2015,"kata Zondri, menjawab potretnews.com, Senin 31 Juli 2017, di ruang kerjanya.

Kendati demikian, Zondri tidak merinci kapan Kejari Siak mengumumkan ke publik tersangka baru Simkudes tersebut. "Waktunya belum dapat saya pastikan. Tapi, Agustus ini mungkin sudah kita publish ke publik,"ujarnya.

Zondri juga memastikan, tersangka baru yang akan ditetapkan bukan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan dari kalangan luar ASN. "Tidak dari kalangan ASN. Tersangka baru ini dari luar ASN. Tunggu saja, akan kita umumkan ke kawan-kawan (wartawan),"ungkapnya.

Untuk diketahui seperti diberitakan potretnews.com Rabu 7 Juni 2017, Kejari Siak telah menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), sebelumnya Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Kabupaten Siak Abdul Razak sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka Abdul Razak, sejatinya keluar Rabu 31 Mei 2017 lalu, setelah pihak Kejaksaan menerima hasil Audit BPKP Provinsi Riau, yang menyatakan dari 80 kampung yang mengambil sofware tersebut, semua tidak terpakai.

Bahkan menurut Kasi Pidsus Kejari Siak Imanuel Tarigan, ada indikasi Abdul Razak memanfaatkan jabatanya sebagai kepala dinas untuk memberi kebijakan dan arahan memfasilitasi rekanan kerja dari Jakarta untuk mengabil paket pengadaan tersebut. Padahal pihak pemerintahan kampung tidak memerlukan sofware itu.

"Dari keterangan saksi-saksi yang kita periksa, mereka mengakui bahwa barang ini harganya sebesar Rp 17.325.000. Tetapi, dari 122 kampung di Kabupaten Siak, ada juga pemerintah kampung tidak membeli barang tersebut," bebernya. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa
wwwwww