Alamak, Pemko Dumai Bilang Tidak Tahu kalau Direktur Operasional BUMD PT PDB Berstatus Tersangka di Polda Riau

Alamak, Pemko Dumai Bilang Tidak Tahu kalau Direktur Operasional BUMD PT PDB Berstatus Tersangka di Polda Riau

Wali kota Dumai saat melantik Direktur Operasional BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri di Pendopo Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai, Riau, Selasa (25/7/2017) kemarin.

Rabu, 26 Juli 2017 16:53 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai tidak tahu kalau Direktur Operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) yang baru dilantik Wali Kota Dumai Zulkifli AS, Selasa (25/7/2017) kemarin, berstatus tersangka di Polda Riau. Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Operasional BUMD PT PDB berinisial SA terjerat kasus penggelapan (dalam jabatan). Kasus SA di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sejauh ini masih memproses dugaan kasus.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2017), tidak mengetahui SA terjerat kasus di Polda Riau.

"Kita akan mengecek terlebih dahulu (kasus tersebut, red)," ujarnya dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo. "Masih (Proses, red). Yang bersangkutan benar (Berstatus tersangka) dalam kasus tersebut," jawab Guntur saat ditemui di ruangannya.

Penanganan kasus yang melilit SA sudah berlangsung lama di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, sejak dilaporkan pada 2014 silam. Pihaknya, ungkap Guntur Aryo Tejo, masih proses melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, di mana salah satunya adalah terkait proses audit.

Namun yang jelas, penyidik sebelumnya sudah menyurati pemerintah terkait, bahwa SA yang dilantik itu sedang dalam proses hukum. "Kata penyidiknya sudah menyurati pemerintah, bahwa yang bersangkutan sedang dalam proses hukum," pungkas mantan Kapolres Pelalawan itu.

Informasi yang dirangkum, kasus ini bermula pada 2013 lalu, di mana ada kerja sama beberapa orang termasuk SA dalam proyek pengadaan bus (transportasi), dengan saham masing-masing. Tak tanggung-tanggung, dana yang diputar mencapai Miliaran Rupiah. Namun seiring berjalan, ada pihak dari mereka yang dirugikan.

"Berjalan selama dua bulan, lalu katanya tekor. Bulan ketiga dilakukan pinjaman ke bank dan cair Rp1,6 Miliar. Dipakai membayar sisa tunggakan Rp195 juta," ungkap M Saleh, salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam kesepakatan tersebut berbincang dengan GoRiau.com.

Bahkan katanya, untuk penjamin pinjaman, ia harus menggadaikan surat tanah dan kendaraan milik orangtua. "Sekarang sudah mau dilelang pihak bank. Seharusnya setelah bayar tunggakan tentu kembali ke rekening CV, namun ternyata uang itu dikirim ke rekening dia (SA) tanpa sepengatahuan pemegang saham," bebernya.

Lantaran tidak ada kejelasan ke mana sisa uang tersebut, kasus ini pun dilaporkan resmi ke Polda Riau, 2014 lalu. Diketahui, selain SA ada satu orang lagi yang turut berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Bahkan yang lebih disayangkannya, meski terjerat kasus, SA justru dilantik dalam jabatan barunya.

"Sangat disayangkan, setahu saya orang yang dilantik (Pemerintahan, red) harus clean, termasuk dari kasus. Ini masih berperkara dan berstatus tersangka kok dilantik," sesalnya mengakhiri.

SA dilantik oleh Wali Kota Dumai sebagai Direktur Operasional BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri periode 2017-2021, di Pendopo Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai. Selain dirinya, turut dilantik pula dewan komisaris dan direktur utama. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww