Home > Berita > Siak

Jalan di Kampung Sialangbaru Kabupaten Siak Rusak Parah, Diduga akibat Truk Tronton Peron Sawit Bebas Keluar Masuk

Jalan di Kampung Sialangbaru Kabupaten Siak Rusak Parah, Diduga akibat Truk Tronton Peron Sawit Bebas Keluar Masuk

Salah satu kawasan yang jalannya rusak diduga akibat truk tronton peron sawit bebas melintas.

Senin, 24 Juli 2017 14:55 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Hadirnya peron atau tempat penampungan dan pembelian buah kelapa sawit di jalur sepuluh Kampung Sialangbaru, Kecamatan Lubukdalam, Siak, Riau, membuat jalan di daerah itu rusak parah. Dari berbagai sumber yang diperoleh potretnews.com di lapangan, kerusakan itu terjadi diduga karena puluhan truk tronton overtonase bebas keluar masuk Jalan.

Camat Lubukdalam T Indra Saputra mengatakan, perihal jalan rusak itu sudah dibicarakan dengan Penghulu Kampung Sialangbaru (Solihin). Bahkan kata dia, sudah ada perjanjian antara pihak perusahan dengan pemerintah kampung untuk memperbaiki jalan tersebut.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/24072017/potretnewscom_vgz2k_949.jpg
Peron atau tempat penampungan dan pembelian buah kelapa sawit di Kampung Sialangbaru, Kecamatan Lubukdalam, Kabupaten Siak.

"Surat perjanjian itu sudah saya tandatangani, dan di bawa langsung oleh penghulu kampung. Isi surat perjanjian itu, pihak perusahan akan memperbaiki jalan. Tapi hanya jalan menuju ke peron saja, mulai dari jalan masuk sampai di depan peron. Lewat peron tidak menjadi tanggungjawab mereka," kata camat, belum lama ini.

Camat juga menyebut, ia tidak pernah mendapat apapun secara pribadi dari pihak perusahan. "Tak ada semua itu. Isu 7 persen keuntungan yang dibagi kepada saya, berita hoax," pungkasnya. Terkait izin peron, camat mengaku sudah ada. Bahkan sejak tahun 2016 lalu ijinnya sudah.

Mengenai hal itu, terpisah, Kepala Bidang Bina Marga dan Pengairan Siak Ardi Arfandi mengaku sah-sah saja jika ada perjanjian tertulis antara pihak perusaahan (peron) dengan pemerintah kampung. Tetapi, pihaknya juga harus dilibatkan.

"Bisa saja kalau pemerintah kampung maupun kecamatan membuat perjanjian dengan pihak perusahan. Tapi mereka harus melibatkan kita sebagai supervisi. Mengenai hal ini, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Siak," ungkapnya, menjawab potretnews.com, Senin (24/7/2017). ***

Kategori : Siak, Riau, Umum
wwwwww