Home > Berita > Riau

Tim Kejaksaan Agung ”Obok-obok” Sejumlah Kantor di Inhu, Kasus Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Diungkit Lagi

Tim Kejaksaan Agung ”Obok-obok” Sejumlah Kantor di Inhu, Kasus Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Diungkit Lagi

Ilustrasi.

Jum'at, 21 Juli 2017 09:28 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Empat hari belakangan lima orang tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikomandani oleh Haryono, ”mengobok-obok” berkas-berkas di sejumlah tempat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau. Sejumlah orang diperiksa terkait PT Duta Palma Grup, perusahaan kelapa sawit yang sempat terseret pusaran kasus alih fungsi lahan yang mendera mantan Gubernur Riau Anas Maamun.

Enam orang pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Inhu diperiksa. Mereka antara lain Kepala Bappeda dan Litbang Inhu Junaidi Rachmat, mantan Kepala Dinas Kehutanan Inhu Suseno Adji (kini Kepala Badan Penamanan Modal dan Perizinan Terpadu Inhu), dan mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Inhu.

Kemudian, Adri Respen, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhu Bayu Setya Boediono (kini Kepala Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana Inhu), Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Teguh Krisyanto dan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, HM Sadar.

Dari hasil pemeriksaan itu, tim Kejagung memboyong sejumlah kardus berisi berkas-berkas. Uniknya, tak satupun pejabat yang mau buka mulut untuk apa tim Kejagung tadi datang ke sana.

Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Supardi pun, ogah berkomentar. "Ini perintah langsung dari Kejagung. Kami hanya meminjamkan tempat dan membantu mengirim undangan pemanggilan kepada sejumlah pejabat dan perwakilan perusahaan," katanya dilansir potretnews.com dari gatranews.com.

Sumber di lingkungan Kejagung menyebut bahwa tim tadi datang ke Inhu terkait pengembangan kasus suap alih fungsi lahan yang menimpa Annas Maamun. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Inhu, Umum, Hukrim
wwwwww