Home > Berita > Siak

Tak Terima Isterinya Diganggu, Warga Siak ini Hantam Kepala Korban dengan Gelas Kaca hingga Bersimbah Darah

Tak Terima Isterinya Diganggu, Warga Siak ini Hantam Kepala Korban dengan Gelas Kaca hingga Bersimbah Darah

Korban saat dirawat di RSUD Siak.

Kamis, 20 Juli 2017 21:50 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Misyadi alias Lek Mis (43), warga Kampung Marempan Hulu, Kecamatan Siak, akhirnya diamankan Satreskrim Polsek Siak, Kamis (20/7/2017) sekira pukul 00.30 WIB. Ditangkapnya Lek Mis, karena terbukti memukul Arianto (31) mengunakan gelas kaca Rabu 19 Juli 2017 kemarin di warung Irek tepatnya di RT 007 RW 003, dusun 3 Kampung Merempan Hulu, Kecamatan/Kabupaten Siak, Riau.

"Dari keterangan pelaku, ia kurang senang dengan sikap korban yang sering menganggu istrinya. Dan langsung memukul korban mengunakan gelas kaca hingga bersimbah darah,"terang Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui PS Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, Kamis sore.

Diuraikan Dedek, awalnya kejadian itu bermula pada saat adik kandung korban Baharudin Apdilah (33) di telepon istrinya Rodiah, dia memberitahukan bahwa abang kandungnya (Arianto) mengalami kecelakaan, dan di bawa ke Pustu Merempan Hulu. Tanpa berpikir panjang, adik korban langsung datang.

"Sampai di Pustu, Baharudin melihat abangnya sudah terluka parah dibagian pelipis dan melakukan pertolongan lebih lanjut dengan membawa korban ke RSUD Siak. Setelah sadar, korban baru menceritakan kejadian sebenarnya, bahwa ia dipukul Misyadi alias Lek Mis menggunakan gelas kaca. Tanpa menunggu lama, adik kandung korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak,"kata Dedek.

Usai melapor, anggota Satreskrim Polsek Siak langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian di warung Irek Kampung Merempan Hulu. Disana petugas menemukan pecahan gelas kaca yang digunakan pelaku untuk menghantam korban.

Usai mendapatkan barang bukti, personil yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siak IPTU Firman di bantu Kanit Intel IPDA Stedi Ahkda serta Bhabinkamtimas melakukan pencarian terhadap pelaku. Sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumahnya di Dusun Satu Merempan Hulu.

"Saat sampai di rumah, petugas meminta pelaku agar keluar dari dalam rumah. Karena pelaku engan keluar, petugas membuka paksa pintu rumah dan langsung menangkapnya,"ungkap Dedek.

Karena kejadian itu merasa merugikan abang kandungnya, Baharudin meminta agar pihak Kepolisian melanjutkan perkara tersebut. Dan pelaku dibawa ke Polsek Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut. ***

Kategori : Siak, Riau, Peristiwa, Hukrim
wwwwww