Serahkan SK CPNS PTT Kemenkes Tahun 2017, Bupati Wardan: Dokter dan Bidan adalah Profesi Mulia

Senin, 10 Juli 2017 23:17 WIB
Advertorial
serahkan-sk-cpns-ptt-kemenkes-tahun-2017-bupati-wardan-dokter-dan-bidan-adalah-profesi-muliaBupati Indragiri Hilir HM Wardan menyaksikan tenaga medis menandatangani berita acara penyerahan SK CPNS PTT, Senin (10/7/2017).
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau H Muhammad Wardan menyerahkan surat keputusan (SK) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2017 di Gedung Engku Kelana, Tembilahan, Senin (10/7/2017). Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Inhil, Fauzar dalam penyampaian laporan kegiatan mengungkapkan, tujuan pengangkatan pegawai negeri sipil ini adalah untuk mengisi formasi kosong di Kementerian Kesehatan yang kemudian akan ditugaskan di daerah terpencil, terluar dan tertinggal di Kabupaten Inhil.

"Terdapat 137 orang tenaga kesehatan yang menerima SK CPNS yang mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Kesehatan ini terdiri dari 1 orang dokter umum, 6 orang dokter gigi dan 130 orang bidan," ungkap Fauzar.

Sebenarnya, diungkapkan Fauzar, secara keseluruhan ada 139 orang tenaga kesehatan yang berkesempatan untuk menerima SK CPNS pada hari ini. Namun, lanjut Fauzar, 2 orang di antaranya mengundurkan diri.

"Kedua orang ini masing - masing berasal dari Puskesmas Kecamatan Telukbelengkong dan UPT Dinas Kesehatan Kecamatan Enok," katanya.

Bupati Wardan mengatakan, memang sudah sepantasnya tenaga kesehatan, seperti dokter dan bidan mendapatkan sebuah penghargaan untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat dengan menjadi seorang PNS. Sebab, lanjut bupati, dokter dan bidan merupakan suatu profesi yang mulia.

"Kemuliaan ini dapat dilihat dari tugas seorang dokter maupun bidan yang senantiasa membantu orang kesusahan, membantu orang yang sedang sakit, menolong orang yang memang butuh pertolongan," jelas bupati. (adv/diskominfo/suf)

wwwwww