Home > Berita > Umum

Banyak Pengusaha Rumah Makan di Dumai Tak Patuh Bayar Pajak

Banyak Pengusaha Rumah Makan di Dumai Tak Patuh Bayar Pajak

Pertokoan dan restauran yang ada di Jalan Sudirman, Kota Dumai, Riau. (foto: dok goriau.com)

Sabtu, 08 Juli 2017 08:19 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Pengusaha rumah makan di Kota Dumai, Riau, banyak yang tak patuh membayar pajak restoran. Padahal pajak itu diwajibkan untuk subjek dan objek pajak, sesuai dengan kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Subjek pajak adalah seseorang yang merupakan wajib pajak. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dumai, Marjoko Santoso, Rabu (5/7/2017). Pihaknya selalu menghimbau kepada wajib pajak, khususnya pengusaha rumah makan (restoran, red) yang masih belum bersedia membayar pajak.

”Jadi masih banyak pengusaha rumah makan yang belum paham dengan pajak restauran. Akibatnya, pengusaha restauran tidak membayar pajak. Padahal, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen, menjadi beban konsumen," paparnya dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Menurut dia, hal ini menjadi persoalan serius yang harus ditertibkan. Perosalannya, pengusaha seharusnya memungut itu dari konsumen setiap terjadi transaksi di restauran, dengan PPN 10 persen. Namun, masih ada beberapa pengusaha restorann yang belum mau menjalankannya.

"Nanti kita akan memberikan imbauan, serta sosialisasi kepada pengusaha restauran, agar patuh membayar pajak ke daerah. Memang tidak mudah memberikan pemahaman wajib pajak patuh membayar pajak. Karena kontribusi terhadap pembayaran pajak daerah memiliki peran besar untuk pembangunan Kota Dumai," ungkapnya.

Dikatakannya, ada 11 jenis pajak yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Inilah 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang harus digali Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai. Agar pengusaha tersebut amanah untuk membayar pajak kepada Pemerintah Kota Dumai, sebagai pendapatan asli daerah (PAD)," jelasnya. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Umum, Dumai, Riau
wwwwww