Kisah Maling Sial, 5 Kali Curi Motor Selalu Alami Kecelakaan Lalu Lintas dan Ditangkap Polisi di Riau

Kisah Maling Sial, 5 Kali Curi Motor Selalu Alami Kecelakaan Lalu Lintas dan Ditangkap Polisi di Riau

Ilustrasi.

Rabu, 05 Juli 2017 08:21 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemuda berinisial HZ (19), merupakan salah satu kelompok sindikat curanmor lintas Provinsi asal Kabupaten Nias, Sumatera Utara. HZ yang mengendarai motor Honda CBR mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.

Saat diperiksa, ternyata motor tersebut hasil curian dan ditemukan kunci letter T. Polisi pun mengamankan HZ beserta barang buktinya, Sabtu (3/6).

"Sepeda motor yang dikendarainya itu merupakan barang curian, dan kunci T merupakan alat untuk melakukan aksinya. Petugas langsung mengamankan HZ. Itu merupakan pencurian ranmor yang kelima dan berhasil digagalkan," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari, Selasa (4/7/2017) dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Saat dimintai keterangan, kata Arif, HZ mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sejak usia 16 tahun. HZ juga mengaku sudah lima kali mencuri, dan lima kali pula ditangkap karena kecelakaan lalu lintas, dia jatuh dari sepeda motor yang dicurinya.

"Aksi pertamanya di Desa Lubukdalam Kabupaten Siak gagal karena terjatuh dari sepeda motor yang dicurinya, lalu ditangkap warga kemudian diserahkan kepada polisi. Dalam kasus ini dia dihukum empat bulan penjara," kata Arif.

Namun tidur dalam belenggu penjara ternyata tidak membuat HZ jera, satu pekan setelah keluar penjara dia kembali beraksi di Jalan Raja Kecik Kabupaten Siak. Di sana, dia mengintai sepeda motor warga untuk dicuri.

Sialnya, dia kembali tertangkap polisi karena juga jatuh dari motor yang dicurinya. Polisi pun memproses kasusnya hingga ke meja persidangan dan menjalani hukuman penjara selama delapan bulan.

Apakah hukuman penjara di Kabupaten Siak yang kedua kalinya membuat HZ jera? Ternyata tidak. Setelah bebas dia hijrah ke kota Pekanbaru. Di kota ini, HZ sempat bekerja menjadi buruh bongkar muat batu. Namun tak berapa lama, teman–temannya sesama kelompok sindikat curanmor membujuknya agar kembali melakukan aksi.

"Di Pekanbaru, HZ mencuri sepeda motor di daerah Kulim Kecamatan Tenayan Raya. Lagi–lagi dia jatuh dari motor yang dicurinya kemudian ditangkap polisi dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara," ucap Arif.

Setelah menjalani masa hukumannya di penjara Pekanbaru, tibalah saatnya HZ kembali menghirup udara bebas. Dia pindah ke Kabupaten Indragiri Hulu. Di daerah ini HZ melakukan pencurian sepeda motor di Desa Sei Akar Kecamatan Batang Gansal.

"Di Indragiri Hulu, HZ juga melakukan pencurian sepeda motor dan ditangkap juga karena jatuh dari motor curiannya itu," kata Arif.

Atas perbuatannya, HZ dikirim ke penjara dan dihukum selama satu tahun empat bulan. Tak berapa lama bebas dari penjara. Nama HZ pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap, sampai akhirnya dia tertangkap saat mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.

Selain itu, kata Arif, selama operasi Ramadniya jajaran Polres Inhu juga mengamankan empat orang pelaku curanmor lainnya di Kecamatan Seberida dan Kecamatan Kelayang. Empat orang ini inisial MD (22) warga Kelayang, AR (21) warga Kemuning Inhil, RA (25) warga Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir dan CH (26) warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Dari penangkapan para sindikat pelaku curanmor ini sudah sembilan unit sepeda motor yang berhasil diamankan, ada lima unit lagi yang masih dalam pencarian karena sepeda motor tersebut sempat dijual oleh pelaku," jelasnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Inhu, Riau
wwwwww