Bermodal Surat Palsu, Seorang Pria Berhasil Tipu 17 Warga Kerja di Dinas Sosial Indragiri Hilir

Bermodal Surat Palsu, Seorang Pria Berhasil Tipu 17 Warga Kerja di Dinas Sosial Indragiri Hilir

Ilustrasi.

Sabtu, 17 Juni 2017 09:45 WIB
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Pria berinisial SAR (30), ditangkap polisi setelah dilaporkan 17 orang korbannya lantaran merasa tertipu. Pelaku menjanjikan para korban bekerja sebagai pekerja sosial masyarakat (PSM) Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. Namun, pelaku malah kabur setelah mendapat sejumlah uang dari para korban. ”Satu orang korbannya dimintai uang Rp 1,4 juta, ada juga Rp2,4 juta. Kalikan saja, total kerugian semua korban mencapai Rp 24 juta," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, Jumat (16/6/2017).

Modusnya, pelaku bermodalkan ponsel dan blanko palsu, menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan sebagai PSM di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Inhil. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan April lalu

"Korban akhirnya memberikan uang, kata pelaku untuk modal pengurusan pekerjaan tersebut. Pelaku juga menjanjikan mereka gaji Rp 800 ribu dan diikat kontrak, plus fasilitas lain berupa baju dinas, baju batik dan olahraga," jelas Dolifar, dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Korban mengisi blanko palsu yang sudah disiapkan pelaku. Namun setelah berhari-hari berharap dapat pekerjaan tersebut, korban malah menjadi pengangguran, uang pun lesap dibawa kabur oleh pelaku.

Merasa curiga,para korban mendatangi Kantor Dinas Sosial Indragiri hilir mempertanyakan lowongan kerja yang ditawarkan kepada mereka. Namun ternyata pihak dinas tersebut mengatakan hal itu tidak benar adanya,

Jika tiba waktunya menerima pekerja, Dinas Sosial akan membuka lowongan pendaftaran via online dan tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.

"Saat ini pelaku sudah ditangkap. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," kata Dolifar. Pelaku merupakan warga Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww