Tak Lama Lagi Riau Miliki Pengadilan Adat, Kasus Apa Saja yang Bisa Diadili?

Tak Lama Lagi Riau Miliki Pengadilan Adat, Kasus Apa Saja yang Bisa Diadili?

Ilustrasi.

Jum'at, 16 Juni 2017 19:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riau kini mulai menyiapkan segala sesuatu usulan dan rancangan yang dibutuhkan untuk membentuk Pengadilan Adat (PA) pada seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini. "Pengadilan Adat dibutuhkan khususnya untuk menekan jumlah kasus-kasus pidana yang selama ini cenderung dilaporkan ke polisi dan diadili di Pengadilan Negeri setempat," kata Kepala Dinas PMD Provinsi Riau, Sudarman di Pekanbaru, Jumat (16/6/2017).

Dikemukakan, rencana pembentukan Pengadilan Adat itu merupakan salah satu dari hasil rumusan kegiatan workshop pembinaan dan pengakuan masyarakat adat se-Provinsi Riau pada 5 April 2017. Selain Pengadilan Adat rumusan juga memuat usulan reformasi objek agraria perhutanan, dan pelestarian cagar budaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010.

Menurut dia, hasil rumusan tersebut sudah disepakati oleh semua perwakilan Pengurus LAM-RIAU kabupaten dan kota se-Provinsi Riau sehingga secara bertahap rancangannya dimulai tahun 2017.

Dikatakan, keberadaan Pengadilan Adat itu layaknya sebuah badan peradilan umum lainnya maka juga akan ada polisi adat, jaksa adat, hakim adat dan pembela/pengacara, pelaku.

"Tujuan akhir persidangan nantinya selain mendapat penjeraan maka para pelaku pelanggaran adat akan dikenai sanksi hukum adat misalnya membayar denda materi atau sanksi administrasi lainnya," ucapnya dilansir potretnews.com dari okezone.com.

Pengadilan Adat dibutuhkan untuk menekan jumlah kasus yang dilaporkan ke polisi, diadili di PN dan dieksekusi atau menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan yang kini sudah cenderung melebihi kapasitas itu hingga memicu banyaknya kasus napi dan tahanan melarikan diri itu.

Sudarman mencontohkan, untuk kasus pencurian seekor ayam bisa diadili di Pengadilan Adat, juga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau perselingkuhan dan lainnya.

Kendala selama ini di kepolisian sulit mencari pelaku pencuri ayam yang lari ke Sumbar misalnya, namun melalui Pengadilan Adat ini cukup orang tua/keluarga pelaku diminta menyuruh pelaku pulang kampung dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selanjutnya dalam keputusan PA itu nantinya, katanya lagi, orang tua/keluarga pelaku dituntut membuat surat pernyataan agar anggota keluarganya tidak lagi mengulangi kejahatan yang sama dan mengawasi pelaku secara ketat.

"PA akan diusulkan bisa dibentuk dalam APBD tahun 2018 maksimal dalam APBD Perubahan tahun 2018. Pengusulan anggaran dibutuhkan untuk membiayai kegiatan pengkajian berapa banyak PA yang dibutuhkan, sarana dan prasarana pendukung, pembahasan di tingkat tokoh masyarakat adat, serta studi banding ke daerah lain," ujarnya.

Sedangkan daerah yang menjadi rujukan karena dinilai sukses dalam pembentukan Pengadilan Adat itu adalah PA Bali, Sulawesi Tenggara dan NTB. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww