Diduga Peras Kontraktor, Eks Kadis Pendidikan Pelalawan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Diduga Peras Kontraktor, Eks Kadis Pendidikan Pelalawan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi.

Rabu, 14 Juni 2017 07:11 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pelalawan, Riau, Syafruddin. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerasan terkait proyek di Disdik Pelalawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Editerial, menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif melanggar Pasal 11 jo Pasal 5 ayat 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 50.000 dan subsider 2 bulan kurungan," ujar Editerial, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (13/6/2017) dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Memerintahkan terdakwa tetap ditahanan," ujar Editerial.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menetukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Delmawati.

Sebelumnya, JPU menghukum terdakwa dengan 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 4 bulan kurungan. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001.

Syafruddin didakwa melakukan pemerasan dalam jabatan selaku penyelenggara megara. Dia meminta uang Rp 210 juta kepada rekanan untuk mendapatkan suatu proyek di Disdik Pelalawan.

Uang itu ditransfer secara bertahap pada bulan September hingga Oktober 2016 lalu. Setelah uang diterima, terdakwa tidak memberikan proyek tersebut.

Tindakan terdakwa dilaporkan masyarakat ke Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) kejaksaan. Sebagai penyelenggara negara seharusnya terdakwa memberikan proyek sesuai prosedur yang benar, bukan dengan ancaman atau pemaksaan dengan pengaruh jabatannya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Pelalawan, Riau
wwwwww