PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Berkas tersangka dugaan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Polda Riau oleh tersangka Nu masih menunggu penelitian jaksa penuntut umum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menyerahkan berkas tersangka ke Jaksa untuk diteliti setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P19.
"P 19 kita sudah lengkapi berkasnya menunggu petunjuk jaksa," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (13/6/2017), dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com.Tersangka, Nu merupakan Direktur perusahaan rekanan Polda dalam pendistribusian BBM tersebut. Perusahaan itu, PT. Kubang Jaya Sakti (KJS).Pengungkapan perkara ini dilakukan atas laporan langsung Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara beberapa waktu lalu. Kapolda melaporkannya setelah sebelumnya menerima pesan singkat langsung dari anggota kepolisian yang mengatakan tidak pernah memerolah hak atas BBM Dinas kepolisian di Polda Riau. ***
Editor:Farid Mansyur