Lahan Eks PT SRT di Desa Segati Pelalawan Akan Dijadikan Hutan Desa, Kementerian LHK Siap Proses Hukum Para Cukong Tanah

Lahan Eks PT SRT di Desa Segati Pelalawan Akan Dijadikan Hutan Desa, Kementerian LHK Siap Proses Hukum Para Cukong Tanah

Hamparan perkebunan sawit di kawasan eks PT SRT Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Minggu, 11 Juni 2017 17:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali mengungkapkan, kawasan HPH eks PT Siak Raya Timber (SRT) di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau akan dijadikan sebagai perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan atau hutan desa. Program ini digalakkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (KLHK) RI.

Untuk mempercepat program tersebut, pihak kementerian sudah membentuk tim khusus yang melibat berbagai pihak. Mulai dari NGO hingga kalangan akademisi. Jikalahi merupakan salah NGO yang masuk ke dalam tim tersebut.

Tim yang diberinama revitasiliasi ekosistem Tesso Nillo ini dibentuk sejak tahun 2016 lalu. Tim ini tugas besarnya adalah melakukan penegakan hukum terhadap para cukong yang merambah kawasan TNTN termasuk para mafia tanah yang menguasai lahan bekas PT SRT di Desa Segati dan sekitarnya.

Salah satu yang menjadi fokus dari tim ini adalah melakukan penegakan hukum terhadap para cukong di eks PT SRT Desa Segati yang luas lahanya ratusan hingga ribuan hektar.

"Itu nanti akan dilakukan pengenakan hukum oleh tim dan Gakum KLHK. Sekarang prosesnya sedang berjalan,"katanya.

Sementara untuk masyarakat yang mengelola lahan dengan luas dua hektare atau tiga hektare dan hanya untuk kebutuhan hidup saja, maka akan diberikan ruang kelola yang diberi nama perhutanan sosial.

"Tapi ini harus komunal (berkelompok) dan akan diterbitkan sertifikatnya dari BPN tapi tidak boleh diperjual belikan. Lahan itu prioritasnya bukan untuk perkebunan sawit. Tapi disarankan tanaman lokal, seperti karet, atau sagu itu boleh. Kalau pun harus ditanami sawit harnya boleh sekali duar saja atau sekitar 12 tahun," katanya.

Menurut keterangan Made, saat ini tim sedang melakukan pemetaaan siapa-siapa masyarakat yang boleh mengelola lahan dikawasan HPT eks PT SRT tersebut. Kemudian mengidentifiksi siapa-siapa saja masyarakat yang akan mendapat hutan sosial dan hutan kemasyarakatan.

Selain diperuntukan untuk masyarakat, pemerintah nantinya juga akan mengambil alih seluruh buruh tani yang bekerja di lahan milik cukong yang luas lahanya ratusan hingga ribuan hektare.***

Hamparan perkebunan sawit di kawasan eks PT SRT Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

"Agar tidak terjadi konflik, pekerjanya harus dipikirkan. Setelah cukongnya dipejarakan, maka buruhnya akan diambil alih pemerintah dan dikasih lahan tapi akan dibuat kan perjanjian khususnya," katanya.

Made mencontohkan, jika satu cukong memliki lahan seluas lebih kurang 1000 hektare, maka lahan yang akan dikelola oleh masyarakat sekitar 700 sampai 600 hektar. Selebihnya akan ditanami tanaman hutan kembali dan peruntukanya untuk masyarakat. "Kalau sekarang disana sudah ada pohon sawitnya itu harus ditebang," ujarnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Program tersebut disambut antusias warga setempat. Mereka berharap lahan yang dikelolanya seluar dua sampai sepuluh hektare bisa dilegalkan. Sehingga mereka tidak khawatir lagi untuk mengelola lahan tersebut.

"Kalau masyarakat setempat setuju. Kami minta lahan masyarakat itu diselematkan dulu. Kan tidak luas, paling dua sampai sepuluh hekatare saja,"kata Sekretaris Desa Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Burhan.

Di Desa Segati masyarakatnya memiliki adat yang tidak jauh berbeda dengan adat dari Minangkabau yang berasal dari keterunan Raja Pagaruyung. Pimpinan adat tertinggi di Desa Segati ada dua orang, yakni Datuk Antan-antan yang bertugas mengatur adat keseluruhan serta semua kejadian yang terjadi di Desa Segati, khususnya dalam penentuan tanah ulayat dan tertinggi. Kemudian yang kedua adalah Datuk Batin yang bertugas untuk menentukan batas hutan dan tapal batas hutan adat. Luas Desa Segati lebih kurang 60 ribu hektar dan dihuni sedikitnya 2118 kepala keluarga (KK). (Bagian 3-habis) ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww