Home > Berita > Siak

Distransker Siak: THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

Distransker Siak: THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

Ilustrasi (foto: internet)

Jum'at, 09 Juni 2017 16:01 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kadistransker) Kabupaten Siak Provinsi Riau Amin Budiyadi meminta pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja. Pemberian THR itu paling lambat sepekan menjelang perayaan Idul Fitri 1438 H. Menurut Kadistransker, kewajiban perusahan memberikan THR ini sudah diatur berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi pekerja/buruh di perusahan.

"Perusahan wajib memberikan THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah (gaji). Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni masa kerja 12 x 1 bulan gaji," kata Amin Budiyadi, menjawab potretnews.com, Jumat (9/6/2017).

Sedangkan besaran nilai THR tersebut, berdasarkan peraturan perusahan atau perjanjian kerja sama antara perusahan dengan pekerja. "Biasanya seperti tahun-tahun sebelumya, perusahan membayarkan THR kepada pekerja berdasarkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tetap). Intinya THR selambat-lambatnya harus diberikan 7 hari menjelang hari raya," tegasnya.

Dia juga meminta kepada seluruh perusahan yang beroperasi di Kabupaten Siak agar memberikan laporan tertulis pelaksanan THR paling lambat 14 hari setelah hari raya.

"Jadi masalah THR, tidak perlu lagi didiskusikan, tapi bayarkanlah hak itu untuk para pekerja, sesuai dengan ketentuannya," tutur Amin Budiyadi. ****

wwwwww