Home > Berita > Riau

Lembaga Pemerintah dan Swasta Dilarang Beri Amplop THR ke Wartawan, yang Memaksa Silakan Diadukan ke Polisi

Lembaga Pemerintah dan Swasta Dilarang Beri Amplop THR ke Wartawan, yang Memaksa Silakan Diadukan ke Polisi

Ilustrasi.

Kamis, 08 Juni 2017 15:08 WIB
Akham Sophian
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Dewan Pers mengeluarkan imbauan untuk tidak sembarangan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau hingga permintaan sumbangan dalam bentuk apa pun yang mungkin diajukan oleh organisasi pers ataupun organisasi wartawan. Lewat surat bernomor 305/ DP-K/VI/2017, Dewan Pers mengimbau para Menteri Kabinet Kerja, Ketua Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Kapolri, Pimpinan BUMN atau BUMD, Pimpinan Perusahaan dan Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab , Pemkot se-Indonesia untuk tidak melayani permintaan tunjangan hari raya, barang dan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan organisasi pers atau organisasi wartawan.

"Hal ini untuk menghindari penipuan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau perusahaan pers," tulis Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dalam surat yang ditandatanganinya sendiri, dan diterima potretnews.com lewat pesan elektronik pada Kamis (8/6/2017) siang.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi yang sedang marak saat ini .

Dewan Pers tidak dapat membiarkan praktik terpuji di mana wartawan, perusahaan pers, dan atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

”Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan mengubungi bapak/ibu dan meminta dengan cara memaksa, menekan atau bahkan mengancam, agar mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Dapat juga melaporkannya ke Dewan Pers," imbau Yosep.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/08062017/potretnewscom_tnkst_917.jpg
Screenshot surat berisi imbauan yang dikeluarkan Dewan Pers kepada lembaga pemerintah dan swasta agar tak melayani permintaan THR dalam bentuk apa pun yang mungkin diajukan pihak yang mengaku wartawan/perusahaan pers.

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah; Organisasi Perusahaan Pers terdiri dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

Sedangkan organisasi wartawan terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Sekadar diketahui, Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia.

Dewan Pers sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1966 melalui Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan pokok pers, tetapi pada saat itu Dewan Pers berfungsi sebagai penasehat Pemerintah dan memiliki hubungan secara struktural dengan Departemen Penerangan.

Seiring berjalannya waktu Dewan Pers terus berkembang dan akhirnya memiliki dasar hukum terbaru yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak saat itu, Dewan Pers menjadi sebuah lembaga independen.

Pembentukan Dewan Pers juga dimaksudkan untuk memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers termasuk sebagai bagian dari HAM. Dewan Pers memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers tidak memiliki perwakilan dari pemerintah pada jajaran anggotanya. ***

Kategori : Riau, Umum, Peristiwa
wwwwww