Institusinya Sering Kalah Lawan Pembakar Hutan, Kajati Riau Berdalih Sidang Karhutla Sama Sulitnya dengan Kasus Jessica dan Habib Rizieq

Institusinya Sering Kalah Lawan Pembakar Hutan, Kajati Riau Berdalih Sidang Karhutla Sama Sulitnya dengan Kasus Jessica dan Habib Rizieq

Ilustrasi.

Rabu, 07 Juni 2017 15:27 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Uung Abdul Syakur mengungkap sulitnya penanganan hukum terkait penindakan kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Terutama penegakan hukum yang dilakukan oleh korporasi. Menurutnya, korporasi memiliki alibi dan peralatan yang canggih untuk mengelak dari jeratan hukum.

"Saya sampaikan di sini bahwa kami dalam hal mewakili hak-hak masyarakat dalam persidangan. Memang dirasakan sangatlah berat bertempur di pengadilan karena banyak kalahnya," katanya di Korem 031/ Wirabima, Rabu (7/6/2017).

Menurut dia, kekalahan Kejaksaan Riau karena para korporasi yang melakukan pembakar hutan dan lahan memiliki peralatan canggih dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.

"Kalau mau saya amati, kami terkendala di saksi ahli dan laboratorium. Kalau mereka kan canggih-canggih sehingga apa yang disampaikan banyak kalahnya. Hampir sama pula seperti sidang Jessica Kumala Wongso dan Habib Rizieq," imbuhnya, dilansir potretnews.com dari riauonline.co.id.

Akibatnya, Kejaksaan Riau tak dapat memenuhi permintaan hakim untuk melengkapi segala berkas dan alat bukti yang benar-benar diperlukan dalam persidangan karhutla tersebut.

"Sementara hakim kan meminta yang sejelas-jelasnya. Akibatnya perusahaan gampang membuat alibi. Alibi yang disampaikan ahli kami gampang dipatahkan bahwa tidak benar adanya kelalaian dan disengaja dalam karhutla itu. Sehingga putusannya tidak pada yang kita harapkan," ucapnya lesu.

Meski demikian, dirinya tetap optimis dan mampu untuk menjerat para korporasi yang terbukti menyalahi aturan sehingga menyebabkan karhutla di Riau. "Tetapi kami tetap semangat dan bekerja semaksimal mungkin untuk membuktikan kebenaran yang terjadi seperti apa di lapangan," ujarnya. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww