Home > Berita > Siak

Kejari Siak Tetapkan Kepala DPMPD Jadi Tersangka Kasus Simkudes

Kejari Siak Tetapkan Kepala DPMPD Jadi Tersangka Kasus Simkudes

Ilustrasi. (foto: internet)

Selasa, 06 Juni 2017 17:55 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak tetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa/Kampung (DPMPD) Abdul Razak sebagai tersangka dugaan korupsi Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes) tahun 2015, yang diduga menelan kerugian negara sekira Rp1,1 miliar. "Kasus dugaan korupsi Simkudes ini sudah ditetapkan tersangkanya. Kita juga masih terus mendalami kasus ini. Kemungkinan ada tersangka baru," kata Kajari Siak Zondri, Selasa (6/6/2017).

Senada dengan kajari, terpisah Kasi Pidsus Imanuel Tarigan juga mengatakan, penetapan tersangka ini sejatinya keluar sejak Rabu 31 Mei 2017 lalu, setelah pihaknya menerima hasil Audit BPKP Provinsi Riau. Bahkan kata Imanuel, dari 80 kampung yang mengambil sofware tersebut, semua tidak terpakai.

"Anggarannya sebesar Rp 17.325.000 per kampung. Dari 122 kampung di Kabupaten Siak, ada juga yang tidak mengambil. Kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.

Menurut dia, ada indikasi Abdul Razak memanfaatkan jabatanya sebagai kepala dinas untuk memberi kebijakan dan arahan untuk memfasilitasi rekanan kerja dari Jakarta untuk mengabil paket pengadaan tersebut. Padahal pihak pemerintahan kampung tidak memerlukan sofware itu.

"Dari saksi-saksi yang kita periksa, mereka juga mengakui bahwa pengadaan barang yang sejatinya diperlukan pemerintah kampung tidak digubris oleh kadis tersebut. Bahkan yang tidak diperlukan yang dibeli," beber dia.

Untuk itu, setelah ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, Imanuel Tarigan juga berjanji dalam waktu dekat akan mempelajari sejumlah kasus yang belum pernah terungkap.

"Kasus-kasus yang belum terungkap selama ini akan kita pelajari. Dan secepatnya juga akan kita ungkap dan publikasikan," ujarnya. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa
wwwwww