Home > Berita > Siak

Hingga Pertengahan Tahun 2017, Gemar Siak Berzakat Masih yang Pertama di Provinsi Riau

Hingga Pertengahan Tahun 2017, Gemar Siak Berzakat Masih yang Pertama di Provinsi Riau

Wabup Siak H Alfedri saat memberikan bantuan untuk anak yatim di Mesjid Royatul Iman, Kampung Pangkalanpisang, Kecamatan Kotogasib. (foto: potretnews.com/sahrilramadana)

Selasa, 06 Juni 2017 00:11 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Sejak dibentuk tahun 2014 lalu, Gerakan Masyarakat (Gemar) Siak Berzakat bertujuan untuk memotivasi masyarakat Kabupaten Siak agar membayar zakat. Bahkan untuk keempat kalinya sejak dibentuk, kegiatan yang ditaja Baznas Siak tersebut masih yang pertama di Provinsi Riau. “Kegiatan Gemar Siak Berzakat ini sudah terlaksana sejak tahun 2014 lalu. Pada awal terbentuk hanya dua kecamatan yang bergabung, yakni Mempura dan Kecamatan Siak. Alhamdulilah tahun 2017 ini sudah 7 Kecamatan, salah satunya adalah Kecamatan Kotogasib ini," kata Wakil Bupati (Wabup) Siak H Alfedri saat menghadiri kegiatan Gemar Siak Berzakat IV di mesjid Royatul iman, Kampung Pangkalanpisang, Kecamatan Kotogasib, Senin (5/6/2017).

"Dasarnya, karena zakat merupakan rukun Islam yang ke-3, jadi sebagai umat Muslim kita wajib melaksanakannya, apabila harta sudah terpenuhi nisafnya," tambahnya.

Menurut wabup, meski masyarakat Siak bermacam suku, tetapi wajib untuk membayar zakat di daerah ini, karena mencari rezekinya di Siak, bukan di kampung halaman. Seperti contoh kata wabup, orang yang sedang merantau.

"Untuk itu saya mengajak masyarakat Siak agar selalu bersyukur. Karena rezeki itu tidak hanya berbentuk harta, akan tetapi kesehatan, keluarga Sakinah, anak yang soleh dan juga kemudahan dalam segala urusan juga merupakan rezeki," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Baznas Kabupaten Siak Abdul Rasyid Suharto mengatakan dengan adanya Siak Gemar Berzakat ini, nantinya juga akan di bentuk pengurus zakat di setiap mesjid, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar zakat.

“Saya berharap agar bapak/ibu membayar zakat pada badan resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, karena mereka akan bertanggung jawab sepenuhnya kepada zakat itu, sampai diberikan kepada yang berhak menerimanya," ungkap ketua Baznas tersebut, dalam sambutannya.

Dalam kesempatan itu, Wabup H Alfedri juga berkesempatan memberikan kartu Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) untuk masyarakat Kecamatan Kotogasib, dan menyerahkan santunan kepada anak yatim berjumlah 162 orang, bantuan itu diberikan berupa uang tunai dan perlengkapan sekolah seperti tas dan bahan baju.

Wabup Siak juga menyarankan Zakat konsumtif sebesar Rp. 700.000 kepada 148 Mustahik. Gemar Siak Berzakat IV di kecamatan ini, memperoleh zakat sebesar Rp.35.675.000. Dan penyaluran zakat tahap II di kecamatan tersebut sebesar Rp.103.600.000 kepada 148 mustahik. ***

wwwwww