Home > Berita > Riau

Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, Tersangka Pengadaan Mebeler Dinas P dan K Kampar Diduga Kabur

Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, Tersangka Pengadaan Mebeler Dinas P dan K Kampar Diduga Kabur

Ilustrasi.

Jum'at, 02 Juni 2017 16:51 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Kampar Provinsi Riau AK nampaknya tidak siap menghadapi konsekuensi hukum atas kasusnya. Pada pemanggilan pertama tahap dua oleh Kejaksaan Negeri kampar yang dijadwalkan hari ini, AK tak kunjung datang ke kantor institusi penegak hukum tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar Ostar Alpansri dilansir potretnews.com dari GoRiau.com, Jumat (2/6/2017) mengemukakan, dari keterangan penasihat hukum tersangka menyebutkan bahwa tersangka tidak ada di rumahnya dan ketika dihubungi melalui handphonenya, nomor tersangka juga tidak aktif.

Menurut rencana hari ini kasus ini memasuki tahap dua yaitu pelimpahan kepada jaksa penuntut umum sekaligus berkas-berkas dan tersangka.

Karena mangkir pada pemanggilan hari ini, Kejari Kampar kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka Senin (5/6/2017) nanti dan Kejari Kampar berencana langsung melakukan penahanan. Jika tersangka kembali mangkir terhadap pemanggilan ini maka Kejari Kampar akan menetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Seperti diberitakan sebelumnya, AK tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler di Dinas P dan K Kampar tahun anggaran tahun 2015. Saat itu AK yang kini merupakan staf di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kampar ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat proyek itu dilaksanakan. Proyek itu senilai Rp. 3,3 miliar lebih.

Hingga saat ini AK merupakan satu-satunya yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejari Kampar belum mengungkap secara rinci modus patgulipat dalam proyek ini. Namun berbagai sumber menyebutkan, pengerjaan proyek ini tidak sesuai kontrak dan terindikasi fiktif di beberapa sekolah.

Kejari Kampar telah memberikan sinyal bahwa bakal ada tersangka lainnya dalam kasus itu. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Kampar, Umum, Hukrim
wwwwww