Terbitkan Izin Penambangan Pasir untuk PT Logomas Utama di Pulau Beting Aceh Kabupaten Bengkalis, Pemprov Riau Berpotensi Digugat

Terbitkan Izin Penambangan Pasir untuk PT Logomas Utama di Pulau Beting Aceh Kabupaten Bengkalis, Pemprov Riau Berpotensi Digugat

Pijar Melayu mempertanyakan penerbitan izin penambangan pasir untuk PT Logomas Utama dalam sebuah FGD.

Kamis, 01 Juni 2017 20:56 WIB
Muhamad Maulana
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu mengeluarkan izin kepada PT Logomas Utama untuk melakukan penambangan pasir di kawasan perairan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis seluas 5.030 hektar, menuai kecaman. ”Saya heran, entah apa yang ada dalam pikiran Pemprov Riau sehingga mengeluarkan izin, padahal RTRWP masih dalam pembahasan. Saya khawatir dengan komitmen gubernur untuk masyarakat jika izin PT Logomas Utama tidak dicabut,” tandas Rocky Ramadani SP, kemarin.

Pria muda yang menjabat Direktur Eksekutif LSM Pusat Ilmu dan Jaringan Rakyat (Pijar) Melayu ini geram sekaligus menyayangkan sikap yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Riau yang mengeluarkan izin PT Logomas Utama, sementara Perda RTRWP Riau belum disahkan. Apalagi Pulau Beting Aceh dan Pulau Babi merupakan ikon wisata

Dia menegaskan, Pijar Melayu sebagai sebuah kelompok strategis akan melakukan kajian hukum terkait penerbitan izin PT Logomas Utama bernomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tertanggal 29 Maret 2017. Jika terbukti menyalahi aturan, Rocky dan komunitasnya akan menggugat. ***

wwwwww