Imbauan Bupati Tinggal Imbauan, Tempat Hiburan Malam di Selatpanjang Tetap Buka pada Bulan Ramadan

Imbauan Bupati Tinggal Imbauan, Tempat Hiburan Malam di Selatpanjang Tetap Buka pada Bulan Ramadan

Belasan wanita yang diangkut dari 02 KTV Jalan Yos Sudarso Selatpanjang, Rabu (31/5/2017) malam.

Kamis, 01 Juni 2017 13:15 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Beberapa tempat hiburan malam yang ada di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, tetap beroperasi sebagaimana pada hari-hari biasa. Padahal, sudah ada imbauan dari pemda agar tempat hiburan malam ditutup selama Bulan Ramadan. Terlihat jelasnya bahwa tempat hiburan malam di Selatpanjang tetap beroperasi ketika Satpol PP bersama pihak kepolisian dan TNI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) penyakit masyarakat (pekat), Rabu (31/5/2017).

Berdasarkan laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, tim yang dihadiri langsung Sekretaris Satpol PP Umayyah, Kabid Ops Syafrizal Ahmadi, dan beberapa lainnya mulai bergerak pukul 22.07 WIB. Satpol PP bersama pihak kepolisian dan TNI mulai menyisiri satu persatu tempat hiburan malam.

Yang pertama kali didatangi tim adalah O2 KTV Jalan Yos Sudarso, Selatpanjang. Setelah menunjukkan surat perintah, tim langsung mendatangi satu persatu ruangan yang ada tamunya. Terlihat pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan di dalam ruangan sedang berkaraoke.

Tim langsung mengamankan perempuan yang sedang menemani tamu karaoke, lalu dibawa ke Satpol PP. Sementara laki-laki (tamu, red) hanya diperiksa KTP-nya. "Bawa ke kantor, kita data dulu," kata Syafrizal Ahmadi. "Kemarin baru didata Pak," kata beberapa perempuan yang sedang menemani tamu itu.

Mereka akhirnya tetap dibawa ke Satpol PP untuk didata, diberi pengarahan dan pengarahan. Sebelum dibawa, terlihat salah seorang perempuan menggunakan celana jeans (sebelumnya hanya menggunakan baju terusan se paha, red).

Setelah mengantar sekira 14 perempuan yang diangkut dari O2 KTV, tim mendatangi tempat hiburan malam yang lain.

Dragon giliran kedua didatangi. Di sini tidak ditemukan perempuan-perempuan sedang menemani tamu. Namun, beberapa laki-laki di sana terlihat sedang asik menenggak minuman kaleng beralkohol.

Karena tidak menemukan apa yang dicari, tim melanjutkan Sidak ke Alang. Di Alang, lagi-lagi tim tidak menemukan perempuan sedang menemui tamu, hanya tersisa minuman di meja, ruangan tanpa penghuni namun ada musiknya, dan beberapa tamu lain yang sedang ”minum” minuman kaleng beralkohol.

Syafrizal Ahmadi menduga Sidak malam itu sudah bocor. Sebab, di Alang ada meja kosong tapi terdapat beberapa kaleng minuman beralkohol dan beberapa gelas berisikan minuman beserta es batu. Sementara ruangan ada musik dangdutnya, namun tidak ada penghuni sama sekali.

Pulang dari Alang, tim langsung melanjutkan Sidak ke Pujasera H5. Lagi-lagi tidak ditemukan apa-apa. Pujasera H-5 dalam keadaan ditutup.

Padahal, tempat-tempat hiburan malam seperti ini telah diimbau untuk tidak beroperasi selama bulan puasa. Kesepakatan itu dibuat saat rapat bersama sebelum masuk Bulan Ramadan 1438 H. Imbauan itu juga dituangkan dalam bentuk selebaran oleh Pemkab Kepulauan Meranti dan pihak Kepolisian Resort Kepulauan Meranti.

Berikut bunyi imbauan dari Pemda Kepulauan Meranti yang ditandatangi langsung oleh Bupati H Irwan. Surat imbauan diterbitkan tanggal 15 Mei 2017.

Imbauan Bupati Kepulauan Meranti, bagi pengelola hotel dan pihak lainnya yang menyediakan tempat-tempat hiburan malam lainnya sepergi cafe dan karaoke, agar ditutup penuh selama bulan suci Ramadan.

Sementara imbauan yang sama juga dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK. Imbauannya berbunyi, bagi pengelola tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, pujasera, agar dapat menutup usahanya selama Bulan Suci Ramadan. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Meranti, Umum, Hukrim
wwwwww