Home > Berita > Siak

Diduga Banyak Perusahaan di Siak Tak Kantongi Izin Beroperasi, Legislator Ismail Amir: Segera Kita Sidak!

Diduga Banyak Perusahaan di Siak Tak Kantongi Izin Beroperasi, Legislator Ismail Amir: Segera Kita Sidak!

Sejumlah perusahan yang beroperasi di kawasan industri tanjung buton (KITB). (foto: internet)

Kamis, 01 Juni 2017 21:41 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Ketua Komisi IV DPRD Siak Ismail Amir mengatakan akan menindak tegas perusahan yang beroperasi di Kabupaten Siak Provinsi Riau, jika belum mengantongi izin. Komisi yang dipimpinnya akan bekerja sama dengan tim yustisi (penegak hukum, red) Kabupaten Siak untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan dan menindak tegas perusahan.

"Dengan tim yustisi kita akan melakukan sidak ke lapangan dan menindak tegas perusahan yang beroperasi tapi belum mengantongi izin. Tunggu saja tanggal mainnya," kata Ismail Amir menjawab potretnews.com, Kamis (1/6/2017).

Ismail memberikan contoh, sejumlah perusahan cangkang sawit yang melakukan proses jual beli di Kawasan Industri Tanjungbuton (KITB) disinyalir belum mengantongi izin. Kendati demikian, dia tidak menyalahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Siak. Karena dia merasa dinas tersebut sudah cukup memberikan imbauan kepada perusahan.

"Imbauan dari dinas terkait menurut saya sudah cukup. Perusahaannya saja yang tetap membandel. Jadi kita harus tindak tegas. Karena hal itu juga bisa memberikan sumber PAD pada daerah," ujar pria yang akrab disapa Panglimo tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada enam perusahan pengekspor cangkang sawit bebas beroperasi tanpa mengantongi izin di daerah Kabupaten Siak. Proses jual beli itu dilakukan melalui Pelabuhan KITB. Bahkan yang lebih parah lagi, sejak tahun 2016 keenam perusahaan itu sudah beroperasi meski tanpa mengantongi izin lengkap dari DPMPSP Siak.

Kepala DPMPSP Kabupaten Siak Heriyanto membenarkan keenam perusahan itu beroperasi melalui Pelabuhan KITB sejak tahun 2016 lalu. Bahkan dari keenam perusahan tersebut, hanya dua perusahaan yang memiliki kemajuan (progres, red) dalam mengurus izin, yakni PT Jatim dan PT Biomas.

"Yang lainnya tak mengantongi izin. Hanya dua perusahan yang memiliki kemajuan untuk mengurus izin," terang Heriyanto menjawab potretnews.com, Rabu (3/5/2017) lalu.

Bahkan kata dia, belum ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menertibkan perusahan tersebut. "Sanksi memang tidak ada kita berikan. Kalau penertiban itu dari pihak Satpol PP Siak, bukan dari kita. Untuk itu, kita berencana ingin membuat tim menangani perusaahan nakal tersebut," tukasnya. ***

wwwwww