Lari ke Rokan Hilir, Pembunuh Penjaga Gudang CBP Polonia Medan Roboh Ditembak Polisi

Lari ke Rokan Hilir, Pembunuh Penjaga Gudang CBP Polonia Medan Roboh Ditembak Polisi

Ilustrasi.

Rabu, 31 Mei 2017 10:51 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polsekta Medan Baru bersama Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, menangkap tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Kamal Abdullah (54). Korban adalah penjaga gudang logistik di proyek pembangunan kawasan Central Business Distric (CBD) Polonia, Jalan Padang Golf, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada 12 Mei 2017.

Tersangka adalah Dedi Umbara alias Oom (34), warga Jalan Pipa Utama, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Tersangka merupakan pekerja bangunan di salah satu proyek perumahan yang berlokasi bersebelahan dengan proyek perumahan tempat korban bekerja.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, memaparkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik Polretabes Medan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, melalui ponsel korban yang dibawa lari tersangka.

Penyidik Polrestabes Medan kemudian berkordinasi dengan Polisi di Riau, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka saat menumpang bus menuju Rantau Parapat, Sumatera Utara.

"Dari pemariksaan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi ulir. Setelah menghabisi nyawa pelaku membawa kabur motor Honda Vario bernomor polisi BK 2605 AFU warna hitam dan ponsel merek Nokia milik korban. Ini murni perampokan, " sebut Tatan didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Ronni Bonic dan Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra ET, Selasa (30/5/2017), dilansir potretnews.com dari okezone.com.

Setelah mencuri dan membunuh korban, korban sempat pulang ke rumah kerabatnya di Talunkenas, Deliserdang, Sumatera Utara. Pelaku kemudian menjual sepeda motor korban ke daerah Serdangbedagai, Sumatera Utara. Hasil dari penjualan motor itu digunakan pelaku untuk kabur ke sejumlah daerah di Provinsi Riau, diantaranya ke Dumai, Kandis dan Rokan Hilir.

"Beliau akhirnya bisa kita tangkap setelah terlebih dahulu kita lumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya. Pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan kita tangkap,”tandas Tatan.

Atas perbuatannya, kata Tatan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana. ”Ancamannya 12 tahun penjara,” tegas Tatan.

Sementara itu, tersangka Dedi Umbara mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Ia kerap dicaci maki karena memiliki hutang dengan korban. Pelaku juga kesal karena korban melakukan pelecahan seksual terhadapnya.

”Dia sempat memegang punyaku (kemaluan). Tiga kali dipeganganya. Makanya aku kalap dan dia kuhabisi. Setelah itu barang-barangnya kuambil,” tandasnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww