Home > Berita > Siak

5 Juni Pemerintah Pusat Transfer Dana Perimbangan Sebesar Rp196 Miliar, Legislator Siak: Alhamdulillah, Pegawai dan Honorer Bisa Juga Berhari Raya...

5 Juni Pemerintah Pusat Transfer Dana Perimbangan Sebesar Rp196 Miliar, Legislator Siak: Alhamdulillah, Pegawai dan Honorer Bisa Juga Berhari Raya...

Ilustrasi. (foto: internet)

Minggu, 28 Mei 2017 13:56 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Perjuangan Anggota DPRD Siak terkait belum dibayarnya dana kurang bayar atas dana bagi hasil (DBH) tahun 2015 dan penundaan kekurangan bayar DBH 2016 oleh pemerintah pusat, akhirnya berbuah manis. Pasalnya, pada 5 Juni 2017, pemerintah pusat akan mentransfer dana perimbangan triwulan sebesar Rp 196 miliar ke rekening Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

"Akhirnya kita berhasil. Ini juga berkat doa masyarakat Siak dan perjuangan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Siak yang begitu ngotot agar dana tersebut segera di transfer oleh pemerintah pusat," kata Ketua Pansus LKPj 2016 Ismail Amir kepada potretnews.com, Minggu (28/5/2017).

Sebelum ada kepastian pembayaran dana perimbangan, lanjut Ismail, pihaknya telah mendesak Kementerian Keuangan agar dana kurang bayar tahun 2015 dan 2016 segera dibayar ke daerah. Sebab jika itu tidak diindahkan mereka, Anggota DPRD akan melakukan unjuk rasa di Kantor Kemenku tersebut.

"Kita akan melakukan unjuk rasa di Kantor Kementerian Keuangan jika dana daerah tersebut tidak juga di kirim ke daerah. Tetapi pemerintah pusat mengindahkan keinginan kita, akhirnya perjuangan kita tak sia-sia. Alhamdulilah pegawai dan honorer bisa juga merayakan hari raya tahun ini," ujar pria yang akrab disapa Panglimo tersebut. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Politik, Peristiwa
wwwwww