Home > Berita > Riau

Mantan Kepala Desa Usul di Inhu Diciduk Tim Penyidik Kejaksaan atas Dugaan Keterlibatan Jual Beli Kawasan Hutan

Mantan Kepala Desa Usul di Inhu Diciduk Tim Penyidik Kejaksaan atas Dugaan Keterlibatan Jual Beli Kawasan Hutan

Tersangka SH saat diperiksa di ruangan Pidsus Kejari Inhu.

Jum'at, 19 Mei 2017 16:46 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Penindakan terhadap pelaku korupsi perambah, penjual dan atau yang menguasai kawasan hutan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu (Inhu), Riau tidak hanya sekadar gertak sambal. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Kejari Inhu kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial, SH. Tersangka merupakan mantan Kepala Desa Usul, Kecamatan Batanggangsal.

Terhadap SH, penyidik menyangkakan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi atas penerbitan surat tanah di atas kawasan hutan. Diketahui, SH, tersebut menjabat sebagai Kades Usul sejak tahun 2007 hingga 2013.

Selain itu, SH juga diduga telah melakukan praktik jual beli di dalam kawasan hutan kepada banyak pihak termasuk pengusaha perkebunan dan pertambangan yang ada di daerah itu.

"Dari data dan bukti yang telah kita dapatkan, sedikit ada 40 persil surat tanah yang dikeluarkan SH selama menjabat Kepala Desa. Semuanya telah kita sita sebagai alat bukti," kata Kajari Inhu supardi SH didampingi Kasi Pidsus Agus Sukandar SH dan Kasi Intelijen Nugroho WP SH, Jumat (19/5/2017), dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Besar kemungkinan, jumlah surat tanah yang dikeluarkan tersangka itu bisa lebih banyak dari itu. Atas perbuatannya, penyidik menduga tersangka telah merugikan negara sekitar Rp600 juta lebih, hal itu berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik, tuturnya.

"Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 23 jo pasal 18 dan pasal 55 UU RI No 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana diatas 5 tahun," tegasnya.

Ditambahkan Agus, terkait kasus ini penyidik akan terus melakukan pengumpulan bukti-bukti baru untuk menghitung kerugian keuangan negara dan pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab. "Besar kemungkinan, dalam waktu dekat ini, kita akan kembali menetapkan salah seorang pihak terkait untuk dijadikan tersangka," pungkasnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Inhu, Umum, Hukrim
wwwwww