Home > Berita > Siak

Ini Jawaban Dishub Siak Terkait Kenaikan Tarif Parkir

Ini Jawaban Dishub Siak Terkait Kenaikan Tarif Parkir

Bukti tarif parkir di wilayah Kabupaten Siak. (foto: potretnews.com/sahril ramadana)

Jum'at, 19 Mei 2017 19:07 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Provinsi Riau, Azwan membantah soal tudingan parkir yang dinaikan secara sepihak.  Menurutnya, kenaikan tarif parkir di sejumlah wilayah Kabupaten Siak berpatokan pada Peraturan Daerah (Perda) No 17 tahun 2016, perubahan dari Perda No 21 Tahun 2011. Dan, hal itu bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kenaikan itu resmi, acuanya perda No 17 tahun 2016. Ini sudah diberlakulan sejak bulan Februari lalu," terang Azwan, menjawab potretnews.com dan awak media lainnya, Jumat (19/5/2017).

Di dalam perda itu lanjut Azwan, pada pasal 9 ayat II sudah diatur mengenai tarif retribusi parkir bagi setiap kendaraan menggunakan jasa parkir ditepi jalan umum, untuk kendaraan roda II sebesar Rp2000, mobil penumpang Rp3000, mobil bus kecil Rp 5000, mobil bus Sedang Rp5.000, dan mobil bus besar Rp10.000. "Jadi aturanya lengkap disitu, dan sudah diatur semua soal tarif baru," katanya.

Dia juga mengakui, di perda tersebut juga ada dibunyikan tarif parkir untuk kendaran roda II sebesar Rp1000, Namun hal itu yang sifatnya insidentil.  "Ada memang di bunyikan tarif parkir sebesar Rp1000, tapi itu untuk tarif parkir ditepi jalan umum yang sifatnya insidentil.  Maksudnya insidentil itu ada keramaian, pasar malam atau ada kegiatan lain, itu yang seribu," ujarnya.

Secara teknis kata dia, perda tersebut nantinya akan diatur oleh Peraturan Bupati dan SK petunjuk teknis tentang titik-titik lokasi parkir yang tarifnya disesuaikan dengan perda.  Saat ini Perbub tersebut sudah diajukan dan menunggu ditandatangani oleh Bupati Siak H Syamsuar. "Soal Teknis nanti diatur oleh perbub, dan titik-titiknya juga demikian," pungkasnya. 

Titik-titik yang tarif parkirnya telah disesuaikan yakni, Jalan Hang Tuah Siak Sri Indrapura, Jalan Raja Kecik, Jalan Sutomo, Jalan Sultan Ismail, Jalan Sultan Syarif Qasim, Jalan Syarif Hasim, dan Jalan Datuk Lima Puluh. Sedangkan untuk Kecamatan Tualang daerah setempat, Jalan Raya Pelabuhan Fery,  dan Jalan raya Km 4 sampai dengan Km 11, Kecamatan Kotogasib. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa
wwwwww