Home > Berita > Riau

Polda Riau Kembali Sita Aset Eri Jek, Si Tersangka Kasus 40 Kg Sabu dan 160 Ribu Butir Ekstasi

Polda Riau Kembali Sita Aset Eri Jek, Si Tersangka Kasus 40 Kg Sabu dan 160 Ribu Butir Ekstasi

Aset milik Eri Jek kembali disita Poda Riau.

Rabu, 17 Mei 2017 19:45 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Satu per satu aset milik Eri Jek, tersangka kasus penangkapan 40 kilogram sabu- sabu dan 160.000 butir pil ekstasi disita oleh Ditnarkoba Polda Riau. Terbaru, kapal motor dan speedboat milik warga Jangkang ini diamankan. Selain pengkapan 40 kilogram sabu dan 160.000 butir pil ekstasi pada 7 April 2017 silam, Polisi juga menjerat tersangka ER alis Eri Jek pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka juga diduga memiliki jaringan internasional soal peredaran Narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli, Rabu (17/5/17), mengatakan, Polres Bengkalis melakukan pengawalan terhadap barang sitaan barang bukti (BB) milik ER alias Eri Jek.

"Polres Bengkalis diminta Dit Narkoba Polda Riau untuk mengawal barang sitaan berupa kapal motor dan speedboat milik tersangka ER alias Eri Jek dari Desa Jangkang menuju Pos Pol Air Polres Bengkalis," ujar Ipda Zulkifli, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Sebelum melakukan pengawalan dan penyitaan, jelas Paur Humas, anggota regu ton II sekira pukul 12.00 WIB melakukan apel persiapan. Setelah sampai di rumah tersangka Heri Jek, polisi langsung menyita 1 unit kapal motor dan 1 unit speedboat.

"Barang sitaan dibawa dengan cara ditarik dari jalur laut menggunakan kapal pompong masyarakat menuju Pos Polair di Sungai Bengkel dengan dikawal sebanyak 7 orang personil bersenjata lengkap," ujarnya.

Sebelumnya saat penggeledahan di rumah tersangka ER alias Eri Jek, polisi mengamankan 12 gram sabu, uang tunai Rp1,6 juta, paspor dan 3 amunisi aktif. Polisi juga telah menyita mobil HRV, jet ski dan rumah tersangka yang diduga terkait dengan TPPU dari hasil penjualan narkoba. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Bengkalis, Umum, Hukrim
wwwwww