Home > Berita > Rohul

Kemendagri Akhirnya Resmi Aktifkan Suparman sebagai Bupati Rohul, Begini Prosedur Pengambilan SK-nya

Kemendagri Akhirnya Resmi Aktifkan Suparman sebagai Bupati Rohul, Begini Prosedur Pengambilan SK-nya

Suparman dalam sebuah acara, beberapa waktu sebelum ditahan dan kemudian dinyatakan bebas.

Rabu, 17 Mei 2017 12:49 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Suparman akhirnya bisa bernafas lega, pasalnya statusnya kini telah aktif kembali menjabat Bupati Rokan Hulu (Rohul), usai dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas dalam kasus korupsi dana APBD Riau.  Pengaktifan kembali Suparman sebagai Bupati Rohul, sesuai dengan keputusan Mendagri dengan terbitnya SK yang ditandatangi Tjahjo Kumolo di Jakarta.

"Pak menteri sudah menandatangani SK tersebut. SK-nya nanti bisa diambil pihak pemerintah provinsi dan kemudian diserahkan ke bupati oleh gubernur langsung. Intinya SK sudah terbit, jadi silakan diambil," kata Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono saat dikonfirmasi GoRiau.com, Jakarta, Rabu (17/5/2017) siang, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Dalam surat keputusan tersebut kata dia, sekaligus sebagai jawaban atas beberapa pertanyaan-pertanyaan masyarakat Riau khususnya Kabupaten Rohul kepada pihak Kemendagri selama ini.

"Selama ini muncul pertanyaan atau kecurigaan terhadap Kemendagri. Jadi begini, semua kan butuh proses dan kajian tim hukum kita, jadi pak menteri pun tidak gegabah dalam mengambil keputusan, itu kenapa SK nya baru terbit sekarang," paparnya.

Surat itu kata dia, harus benar-benar diambil pihak pemerintah provinsi. "Iya dong, bukan berarti SK turun terus bisa diambil sendiri. Tapi ada jalur-jalurnya juga, pihak pemprov mengambil, diserahkan ke gubernur, dan gubernur menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan," paparnya.

Ditanya soal kasasi yang diajukan KPK ke Mahkamah Agung, dirinya mengatakan, masih tetap menunggu proses. "Iya itu kan masih berjalan ya. Jadi kita hormati. Kalau memang nanti ada suatu lain hal terkait kasasi KPK, yang penting kita dari Kemendagri, memberikan haknya pak Suparman dulu, karena sesuai dengan Undang-undang, kalau sudah vonis bebas ya harus diaktifkan," ujarnya.

Untuk diketahui, meski Suparman sudah dinyatakan bebas, pihak KPK masih mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ?terkait kasus dugaan korupsi Pembahasan ?Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2014 dan APBD tahun 2015 yang lalu. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww