Meski di Kaca Belakang Ada Stiker Slogan Balon Gubernur Riau, Penyidik Tetap Menyita Mobil Mewah Milik Tersangka Pembangunan Tower Internet di Inhu

Meski di Kaca Belakang Ada Stiker Slogan Balon Gubernur Riau, Penyidik Tetap Menyita Mobil Mewah Milik Tersangka Pembangunan Tower Internet di Inhu

Kasi Pidsus dan staf saat memeriksa isi mobil sebelum dilakukan penyitaan.

Rabu, 10 Mei 2017 13:07 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Setelah menahan dan menitipkan CA (28) di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat, penyidik Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu (Inhu), Riau juga menyita satu unit mobil mewah milik tersangka korupsi pembangunan tower internet pada 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim. Mobil yang disita jenis Honda C-RV. Penyitaan mobil itu merupakan bentuk jaminan untuk pengembalian kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

"Penyitaan ini merupakan bentuk jaminan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka dalam kasus tersebut," kata Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidana Khusus, Agus Sukandar SH, Selasa (9/5/2017).

Lagi pula, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, mobil itu diduga kuat dibeli dengan uang hasil tindak pidana korupsi pembangunan tower internet tersebut.

"Memang, jumlah kerugian negara atas proyek pembangunan tower triangel tersebut masih dalam perhitungan. Namun, dalam hitungan kasar yang kita lakukan, jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp500 juta," sebut Agus, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Sehingga, nilai jual atas mobil milik tersangka yang disita cukup sepadan dan diinilai seimbang dengan jumlah kerugiaan negara yang ditimbulkan. Kalaupun terjadi kekurangan, tentunya tidak banyak, pungkas Agus.

Pantauan di Kejari Inhu, usai disita, mobil milik tersangka itu langsung disimpan pihak penyidik. Sedangkan seluruh barang-barang milik tersangka yang ada di dalam mobil, diserahkan kepada pihak keluarga.

Mobil tersebut jenis C-RV bewarna putih dengan nomor polisi BM 1502 NM. Pada kaca belakang mobil terlihat ada tulisan "SAYA RIAU" yang diduga slogan salah satu bakal calon yang akan maju pada bursa Pilgub Riau 2018 mendatang.

Sebagai mana diketahui, tersangka CA itu merupakan warga Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu Inhu. Tersangka itu merupakan Direktur CV Manangguk Talang Jaya yang merupakan pelaksana proyek pembangunan tower triangel pada 19 desa di Kecamatan Rakitkulim.

Adapun dana pembangunan tower itu berjumlah Rp1,1 miliar yang bersumber dari dana ADD (alokasi dana desa) masing-masing desa. Untuk satu unit tower, tersangka memungut biaya sebesar Rp60 juta.

Selain itu, berdasarkan penyidikan, sebagai direktur perusahaan peran tersangka itu juga merupakan sebagai pengatur kegiatan pembangunan tower. Parahnya lagi, tersangka itu merupakan FK (fasilitor kecamatan) di Kecamatan Rakit Kulim saat itu.

Parahnya lagi, untuk melancarkan perbuatannya, tersangka itu juga memanfaatkan ketidak tahuan perintahan desa dalam proyek tersebut. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Inhu, Riau
wwwwww