Home > Berita > Riau

Gila! Sepasang ABG di Kampar ”Begituan” di Atas Motor hingga Tiga ”Ronde” setelah Nonton Film Porno di HP

Gila! Sepasang ABG di Kampar ”Begituan” di Atas Motor hingga Tiga ”Ronde” setelah Nonton Film Porno di HP

Ilustrasi.

Rabu, 10 Mei 2017 19:21 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Ada-ada saja ulah remaja yang satu ini. Karena sering ngajak teman wanitanya nonton video porno, akhirnya nafsunya tak terbendung. Dan melakukan tindakan seperti suami istri di tempat umum. Hal itu terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur pada Selasa siang (9/5/2017) di wilayah Desa Penyasawan Kecamatan Kampar.

Tersangka kasus pencabulan yang diamankan Polsek Kampar ini adalah SD alias SN (LK 18) yang berprofesi sebagai sopir, warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar.

SD alias SN ini dilaporkan oleh Hauzar, selaku orang tua korban kepada pihak kepolisian, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak gadisnya FT yang masih dibawah umur.

Peristiwa ini berawal pada bulan April lalu, saat itu pelaku mengajak korban ke pinggir Sungai Kampar. Sesampai di lokasi mereka duduk-duduk di atas sepeda motor, kemudian pelaku mengajak korban menonton video porno dari HP-nya.

Sekira dua jam mereka menyaksikan video porno, setelah itu pelaku merayu korban untuk melakukan perbuatan intim dan berjanji akan bertanggung jawab.

Termakan bujuk rayu pelaku, demikian laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, korban akhirnya menyerah dan melayani pelaku ”begituan” di atas sepeda motor hingga tiga kali. Perbuatan pelaku terhadap korban ini akhirnya tercium juga oleh orang tua korban. Tidak terima atas kejadian ini, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.

Akhirnya pada Selasa siang (9/5/2017) kemaren didapat informasi bahwa pelaku sedang duduk-duduk di sebuah warung di Desa Penyasawan, tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Kampar langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto Rabu, (10/5/2017) membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 82 jo pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Kampar, Umum, Hukrim
wwwwww