Home > Berita > Siak

Sidang Kasus Narkoba Oknum Brimob Digelar di PN Siak

Sidang Kasus Narkoba Oknum Brimob Digelar di PN Siak

Para saksi dari petugas BNN Riau, bersaksi saat di persidangan yang menjerat oknum Brimob. (foto: potretnews.com/sahril ramadana)

Selasa, 09 Mei 2017 19:32 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Sidang kasus narkoba jenis sabu yang menjerat oknum Brimob Polda Riau bernama Aiptu Yuwan Napitupulu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siak. Kali ini sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut dipimpin oleh Hakim ketua Yuanita SH MH. Ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak, Ian, diantaranya tiga petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, dan dua orang personil Polisi yang bertugas di Polsek Kandis juga dijadikan saksi.

Iwan petugas BNN menjelaskan, penangkapan itu bermula berkat informasi dari masyarakat Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak pada tahun 2016 lalu, bahwa ada dua orang pemuda bernama Wira dan Dedi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah itu.

Mendengar informasi itu, dia dan 9 personel BNN lainnya, langsung turun kelapangan. Sesampai di rumah (TKP) Wira, petugas langsung melakukan penggerebekan. "Saya dan 3 petugas lainnya masuk dari pintu depan. Selain Wira dan Dedi, di dalam rumah juga ada Yuwan Napitupulu dan dua orang personil polisi," terangnya, Selasa (9/5/2017).

"Saat melakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti berupa sabu di dalam tas Dedi. Dan, dia mengakui barang terebut diambil dari Wira. Kedua tersangka ini langsung kita amankan," ungkapnya, saat di dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ian.

Saat diinterogasi pertama lanjut Iwan, tersangka Wira mengaku sabu tersebut diperoleh dari supir mobil tangki. Tetapi, lambat laun dia juga mengakui, bahwa barang haram tersebut di dapat dari oknum Brimob.

"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kita memanggil Yuwan Napitupulu. Dan, dia juga mengakui ikut terlibat dalam peredaran narkoba ini. Dia juga mengaku, barang itu diperoleh dari oknum Polisi bernama Dedi yang saat ini menjadi DPO. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan 28 paket sabu dengan berat 50 gram," jelasnya.

Saat persidangan, JPU Ian juga memperlihatkan kepada hakim dua barang bukti berupa Handphone milik terdakwa Wira dan Dedi. Di Dalam handphone itu, terdapat pembicaraan dan SMS kedua terdakwa yang disadap pihak Kepolisian.

Saat persidangan sedang berjalan, Ian juga mempertanyakan kepada petugas BNN yang menjadi saksi, penyidik yang memeriksa Yuwan Napitupulu saat diperiksa petugas BNN. Sayangnya, penyidik itu tidak hadir sebagai saksi. "Seharusnya tadi, penyidik BNN yang memeriksa terdakwa juga harus hadir," ujarnya. ***

Kategori : Siak, Riau, Peristiwa, Hukrim
wwwwww