Ingin Punya Kebun Sawit dengan Cara Pintas, Warga Kampar Minta Bantuan ”Dimas Kanjeng Taat Pribadi” dan Akhirnya Kehilangan Uang Rp152 Juta

Ingin Punya Kebun Sawit dengan Cara Pintas, Warga Kampar Minta Bantuan ”Dimas Kanjeng Taat Pribadi” dan Akhirnya Kehilangan Uang Rp152 Juta

Kedua pelaku saat diamankan.

Selasa, 09 Mei 2017 21:45 WIB

BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Kasus penipuan penggandaan uang yang sempat menghebohkan tanah air beberapa waktu lalu dengan pelaku Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi ternyata juga terjadi di Kabupaten Kampar, Riau.

Namun kejadian di Kampar pelakunya bukan Dimas Kanjeng melainkan BI alias CC (43 tahun) warga Cianjur dan AS alias Ar (46), warga Gerbangsari, Kecamatan Tapung Hilir.

Kejadiannya hampir mirip dengan apa yang dilakukan Dimas Kanjeng sebab pelaku BI alias CC dalam melakukan ritual dalam menggandakan uang berpenampilan agamis, memakai peci haji, baju gamis dan sarung putih.

Peristiwa penipuan ini terjadi pada 13 April 2017 lalu sekira pukul 19.00 dengan korban Nurhayatun (54), warga Desa Beringinlestari, Kecamatan Tapung Hilir.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata didampingi Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro, Kabag Ops Polres Kampar Kompol Suratman, Kaur Bin Ops Sabhara AKP Hermawan dan Paur Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra dalam penjelasannya kepada wartawan, Selasa (9/5/2017) mengungkapkan, kasus penipuan penggandaan uang diawali adanya informasi bahwa kedua pelaku bisa melakukan jual beli benda pusaka berupa keris, harta karun dan lainnya.

Setelah kedua orang pelaku berupaya meyakinkan korban dengan kehebatannya dan termakan dengan sugesti dari pelaku, seperti munculnya emas batangan yang sebenarnya hanya besi kuningan batangan pada saat korban menggelar ritual dengan CC pada suatu malam, maka kedua pelaku menjalankan tujuan sebenarnya yaitu mendapatkan uang dari Nurhayatun alias Atun. Apalagi Atun juga sedang membutuhkan uang Rp350 juta untuk membeli kebun sawit.

Ada tiga kali penyerahan uang oleh Atun kepada pelaku. Penyerahan pertama sebesar Rp50 juta. Kedua Rp25 juta dan ketiga Rp77 juta atau totalnya Rp152 juta. Pelaku mengatakan selembar uang pecahan akan menjadi 7 kali lipat sehingga cukup untuk membeli kebun sawit.

Setelah itu pelaku meminta korban menyediakan satu buah kotak peti, kain warna putih, spidol warna merah, bunga dan buah-buahan untuk sesajen. Ritual pertama pun dimulai Kamis (13/4/2017) sekira pukul 22.00 WIB.

Ritual berupa doa dalam keadaan lampu listrik dimatikan dan digantikan dengan lilin. Uang Rp 50 juta lalu dimasukkan Atun ke dalam peti dan emas batangan beserta tanah diletakkan di dekat kotak dengan membaca ikrar dan doa yang dilakukan Atun.

Pelaku Cc memerintahkan Ar dan Atun keluar dan pelaku pun melakukan trik penipuan dengan trik sulap dengan memasang isolatif berwarna bening di permukaan kotak dan pelaku lalu menyusun uang yang sebelumnya sudah diisi di dalam kotak tersebut menjadi berada di atas seakan kotak tersebut sudah terpenuhi oleh uang dan pelaku juga menyerakkan uang tersebut sebagian di luar kotak seakan-akan uang tersebut melimpah atau uang tersebut sudah berganda.

Setelah itu pelaku memanggil Atun untuk masuk lagi ke dalam ruangan dan Atun pun terkejut sekali karena melihat uang yang sudah bertambah banyak. Pelaku kemudian mengambil uang yang berserakan di bawah kotak dan kemudian memberikan kepada Atun sebanyak Rp 1 juta untuk dipergunakannya dengan syarat uang tersebut per lembarnya baru dapat dibelanjakan setelah lewat pukul 08.00 WIB (pagi) dan pelaku pun meminta Atun untuk keluar dan duduk bersama Ar dan pelaku langsung cepat menyimpan uang tersebut dan menyelipkannya di pinggang pelaku.

Setelah itu kotak ditutup kembali dan digembok pelaku dan membungkusnya dengan kain putih. Lalu kotak tersebut disimpan di lemari korban. Pelaku mengangkat kotak dengan berpura-pura berat. Lemari kemudian dipaku karena kuncinya rusak dan pelaku mengatakan baru bisa dibuka 41 hari.

Namun sebelum waktu yang dijanjikan tidak boleh membuka kotak tersebut, korban membukanya karena merasa curiga. Ternyata dugaan itu benar, kotak hanya berisi bunga dan tanah. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tapung Hilir.

Namun pelaku Cc pulang ke Jawa dan Ar ke kontrakannya di Pekanbaru. Mendapat laporan ini Polsek Tapung Hilir langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil diringkus.

Kapolres Kampar AKBP Edy Rusmadi Priadinata mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. "Saat ini kita masih dalam tahap proses penyempurnaan perkara dan mencari saksi lain maupun korban lain. Apabila ada korban lain kami tunggu laporannya untuk diproses," tutur Edy. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar, Riau
wwwwww