Polres Kuansing Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal di Desa Kebunlado, Pelaku Warga Pati Jateng

Polres Kuansing Tangkap 2 Penambang Emas Ilegal di Desa Kebunlado, Pelaku Warga Pati Jateng

Ilustrasi.

Kamis, 04 Mei 2017 14:40 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jajaran Kepolisian Resort Kuantan Singingi (Polres Kuansing), Provinsi Riau kembali menangkap pelaku penambangan emas tanpa izin sebanyak dua orang di Desa Kebunlado, Kecamatan Singingi. "Ditemukan satu rakit yang sedang beroperasi dan dilakukan penindakan dengan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang merupakan pekerja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Kamis (4/5/2017).

Dua penambang liar itu yakni SJ (35) dan HS (53) merupakan warga asal Pati, Jawa Tengah (Jateng). Barang bukti yang diamankan satu unit mesin dompeng merek Tianly, satu unit keong ukuran, satu batang pipa stik, dan empat lembar karpet.

Pelaksanaan penangkapan di lapangan dipimpin Kapolsek Singingi AKP Supriyanto. Sedangkan proses sidik ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Singingi dan telah dilakukan pengamanan barang bukti.

Selain itu, polisi juga melakukan operasi di daerah lainnya yakni di Bukit Cokiak Pulau Pencong dan Pulau Kandang Kelurahan Muaralembu masih di Kecamatan Singingi. Tapi tidak ditemukan lagi adanya aktivitas PETI.

"Namun ditemukan rakit yang ditinggal para pelaku dengan kondisi mesin sudah dilepaskan dari rakitnya," ujar Guntur lagi, dilansir potretnews.com dari okezone.com.

Pemberantasan penambangan ilegal di seluruh kecamatan Kabupaten Kuansing sudah dilakukan sosialisasi dan berakhir sejak Januari 2014. Tetapi hingga lebih dua tahun kemudian aktivitas itu masih ditemukan di Kuantan Singingi.

Pada akhir Desember 2016, masih ada kegiatan dalam skala besar dengan sembilan orang tertangkap tangan menambang ilegal di daerah aliran sungai kabupaten itu. Pelaku mayoritas adalah warga pendatang dari luar Provinsi Riau. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Kuansing, Riau
wwwwww