Home > Berita > Rohul

Maradona Ditangkap Polisi di Rohul karena Terlibat Perampokan dan Penganiayaan

Maradona Ditangkap Polisi di Rohul karena Terlibat Perampokan dan Penganiayaan

Ilustrasi.

Kamis, 04 Mei 2017 08:45 WIB
ROHUL, POTRETNEWS.com - Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Maradona. Pihak berwajib menyebut, bahwa Maradona terlibat kasus penganiayaan disertai perampokan. Atas perbuatannya, Maradona yang merupakan warga Desa Sontang Kecamatan Bonaidarusalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau dan sudah pasti bukan sang mahabintang sepak bola dunia, ditangkap polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo menyebutkan, tersangka ditangkap karena menganiaya korbannya bernama Rahmad Indra. Setelah itu, Maradona, pria berusia 26 tahun ini mengambil sepeda motor korban.

"Saat tersangka ditangkap, barang bukti sepeda motor masih disimpan di rumahnya," kata Kombes Guntur Aryo Tejo, Rabu (3/5/2017), dilansir potretnews.com dari okezone.com.

Berdasarkan laporan polisi, aksi perampokan yang dilakukan Maradona terjadi pada 30 April 2017 di kebun karet milik korban di Desa Talikumain Dusun 3 Kecamatan Tambusai, Rohul. Saat itu korban didatang tersangka di kebun karet. Antara korban dan tersangka memang sudah saling kenal.

Peristiwa naas yang dialami terjadi saat korban sedang menyadap pohon karet. Saat korban lengah, Maradona yang sudah merencanakan niat jahatnya memukul kepala Rahmad. Mendapat serang mendadak dan tidak disangka itu, korban lansung terkapar bersimbah darah.

Mengetahui korban sudah tidak berdaya, Maradona langsung kabur sekaligus membawa lari motor korban. Rahmat sendiri berhasil selamat setelah warga yang melintas di lokasi menemukan dan membawa korban ke rumah sakit.

"Setelah membunuh, tersangka melarikan diri. Namun petugas kemarin berhasil mendeteksi keberadaannya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Balok kayu berserta sepeda motor korban diamankan sebagai barang bukti," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Rohul, Riau, Umum, Hukrim
wwwwww