Home > Berita > Siak

Eksepsi Ditolak Jaksa Penuntut Umum, Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan yang Menjerat Mantan Petinggi PT WSSI Semakin Panas

Eksepsi Ditolak Jaksa Penuntut Umum, Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan yang Menjerat Mantan Petinggi PT WSSI Semakin Panas

Thamrin Basri saat sidang di Pengadilan Negeri Siak. (foto: potretnews.com/sahril ramadana)

Jum'at, 28 April 2017 23:51 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Kasus kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) yang menjerat salah seorang mantan petinggi PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) bernama Thamrin Basri semakin panas. Sidang ketiga yang digelar pada Rabu (26/4/2017) kemarin, dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), ternyata eksepsi (penolakan/keberatan) terdakwa ditolak mentah-mentah oleh JPU.

Sidang dengan nomor perkara 101/pid.sus/LH/PN.Siak itu, dipimpin oleh Hakim Ketua lia Yuanita dan dua anggotanya Selo Tantular dan Binsar. Sementara, JPU yang membacakan eksepsi Indriani dan Tian Andesta.

Penasihat hukum terdakwa Rudi Jamrud sangat menyesalkan ditolaknya eksepsi tersebut. "Sejatinya, terdakwa tidak bekerja pada perusahaan itu," katanya.

Dari berbagai sumber yang dirangkum potretnews.com di lapangan, Thamrin Basri merupakan salah satu kepercayaan petinggi perusahaan tersebut. Bahkan setelah ditetapkannya keterlibatan Thamrin Basri dalam kasus karhutla oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, dia mengajukan gugatan praperadilan, dan sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru Senin (6/2/2017).

Dalam gugatannya, mantan Penghulu Kampung Buatan II Kecamatan Kotogasib Kabupaten Siak itu sempat mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka dalam gugatan kasus karhutla itu. Dia juga menuntut ganti rugi moril terhadap Polda Riau. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa, Hukrim
wwwwww