Penyamaran Petugas Pemungut Pajak Gadungan di Indragiri Hilir Terbongkar, Kali Ini Pelaku Kena Batunya

Penyamaran Petugas Pemungut Pajak Gadungan di Indragiri Hilir Terbongkar, Kali Ini Pelaku Kena Batunya

Pelaku yang berpura-pura sebagai petugas pemungut pajak, Hen, dan barang bukti bantalan, kertas setoran pajak.(foto: kepolisian)

Minggu, 23 April 2017 17:28 WIB
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Penyamaran HEN alias RI (35) sebagai seorang petugas pemungut pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau akhirnya kena batunya. HEN yang ternyata sorang pengangguran tersebut, berhasil di bekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan saat sedang mecoba melancarkan aksinya di Kantor Pegadaian Cabang Tembilahan Jalan Baharuddin Yusuf, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Jumat (21/4/2017).

”Sekira pukul 16.00 WIB. Telah diterima laporan polisi dari Azri (50), tentang tindak pidana pemalsuan surat setoran retribusi daerah oleh HEN,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH, Minggu (23/4/2017).

Arry mengisahkan, sebelumnya Pelapor mendapat informasi dari pegawai Kantor Pegadaian Cabang Tembilahan, mengenai kedatangan seseorang yang mengaku petugas pemungut pajak datang ke kantor Pegadaian.

Untuk memastikan, kemudian Pelapor menghubungi Kabid Pengembang Evaluasi Pendapatan Daerah, Inhil, H Burhan SH MH, untuk bersama-sama mengecek ke Kantor Pegadaian.

Sesampainya di Kantor Pegadaian, Pelapor melihat terduga pelaku HEN sedang berada di ruangan bersama dengan Kepala Pegadaian, Dino Saputra. ”Diketahui bahwa oknum tersebut bukan petugas pemungut pajak dari Kantor Dispenda Inhil. kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan,” tukas Arry, dilansir potretnews.com dari tribunpekanbaru.com.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tembilahan datang untuk membawa Pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Tembilahan untuk Pengusutan lebih lanjut. ”Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tembilahan,” kata Arry.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku yaitu Surat Setoran Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Dinas Pendapatan yang asli. Kemudian, Surat Setoran Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Dinas Pendapatan yang dibuat oleh terduga pelaku pada tahun 2016 antara lain jenis setoran pajak reklame dan retribusi izin gangguan (HO) gudang.

Selain itu, Surat Setoran Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Dinas Pendapatan yang dibuat oleh terduga pelaku pada tahun 2017 antara lain jenis setoran retribusi izin gangguan (HO) dan pajak reklame gudang, jenis setoran retribusi HO penangakaran sarang burung walet, bantalan cap merek Hero, cap stempel yang bertuliskan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Pendapatan Kecamatan Tembilahan, Unit Pelaksana Teknis. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww