Home > Berita > Rohil

Tak Terbukti Gelapkan Dana Yayasan Wahidin Bagansiapiapi, Awie Tongseng Dibebaskan

Tak Terbukti Gelapkan Dana Yayasan Wahidin Bagansiapiapi, Awie Tongseng Dibebaskan

Ilustrasi/Demo terkait Yayasan Wahidin, beberapa waktu lalu. (foto: internet)

Sabtu, 22 April 2017 06:37 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Setelah menjalani masa penahanan 60 hari, Rajadi alias Awie Tongseng (54), tersangka dugaan penggelapan dana yayasan sekolah, kini dibebaskan. Pihak Polda Riau tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut. Awie dibebaskan dari sel tahanan Polda Riau pada Jumat (21/4/2017) sore. Pembebasan ini berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan nomor: SP. Han/09.e/IV/2017/Reskrimum. Surat itu diteken Dirrktur Reskrimum Polda Riau Kombes Agus Santoso.

Dalam surat tersebut, demikian dilansir potretnews.com dari detik.com, diterangkan bahwa jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi sehingga, demi hukum, tersangka harus dikeluarkan dari ruang tahanan. Tersangka ditahan selama 60 hari sejak 20 Februari 2017.

Kuasa hukum Awie, Suhendro, membenarkan pembebasan kliennya dari ruang tahanan. Kasus ini berawal adanya konflik internal di yayasan sekolah Wahidin di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.

Awie dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penggelapan uang yayasan sebesar Rp 4 miliar. Pelapornya juga sama-sama pengurus yayasan tersebut.

"Atas laporan tersebut, klien saya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dan dilakukan penahanan," kata Suhendro.

Padahal, kata Suhendro, hasil audit internal selama 5 tahun di tubuh yayasan tidak ada penggelapan dana tersebut. "Kata klien saya, uang yayasan sendiri tidak sebanyak itu. Kalau ada korupsi sebanyak Rp 4 miliar, tentu yayasan sudah tutup. Malah klien saya ini donatur di yayasan Wahidin dan bisa dibuktikan," katanya.

Suhendro mengatakan, jika kliennya dituduh menggelapkan uang yayasan, semestinya harus dikenai UU Yayasan, bukan pada pidana umum. "Mestinya yang menangani kasus ini Ditreskrimsus karena ini menyangkut yayasan. Tidak menggunakan KUHP, tapi mestinya UU Yayasan atau lex specialis. Itu pun kalau memang terbukti ada penyalahgunaan uang yayasan," kata Suhendro.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo membenarkan telah mengeluarkan Awie dari ruang tahanan. "Karena selama masa penahanan 60 hari tidak terbukti, tersangka dikeluarkan hari ini juga dari tahanan," ujar Guntur. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Rohil, Riau, Umum, Hukrim
wwwwww