Aneh! Meski Kontraknya di Kepulauan Meranti Sudah Berakhir, PT Lintas Indonesia Khatulistiwa Tetap Ngotot Kerja

Aneh! Meski Kontraknya di Kepulauan Meranti Sudah Berakhir, PT Lintas Indonesia Khatulistiwa Tetap Ngotot Kerja

Helfandi (kanan) saat melihat pekerja sedang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Alai - Mekong yang sudah habis kontrak.

Sabtu, 22 April 2017 12:32 WIB

SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Kontrak kerja PT Lintas Indonesia Khatulistiwa dengan Pemkab Kepulauan Meranti dalam mengerjakan peningkatan Jalan Alai - Mekong berakhir tanggal 24 Maret 2017. Namun, mereka masih terlihat bekerja di lokasi proyek hingga tanggal 19 April 2017. Ini dibenarkan Camat Tebingtinggi Barat Helfandi SE MSi ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/4/2017). Kata Helfandi, dia telah turun ke lokasi proyek dan mendapati beberapa pekerja sedang mengerjakan sisa pekerjaan yang belum tuntas.

Padahal, menurut Helfandi seperti dilansir potretnews.com dari GoRiau.com, berdasarkan info dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, kontrak PT Lintas Khatulistiwa Indonesia itu sudah berakhir tanggal 24 Maret 2017. "Kami juga dapat informasi dari masyarakat bahwa mereka masih kerja padahal kontrak sudah berakhir," kata Helfandi.

Agar tak ada pihak yang dirugikan atas kejadian ini, Helfandi melarang pekerja melanjutkan pekerjaan yang masih tersisa itu. Lalu, Helfandi juga menyurati perusahaan pemenang tender pekerjaan tahun 2016 itu. "Hingga tanggal 19 April 2017 mereka masih bekerja dengan alasan ingin menyelesaikan sampai material yang ada habis. Setelah itu mereka tidak kerja lagi, menurut pekerja hanya merapikan saja. Tapi kan tidak boleh begitu, kontrak mereka sudah berakhir," ujar Helfandi lagi.

Secara administrasi selaku pimpinan wilayah Kecamatan Tebingtinggi barat, Helfandi mengaku langsung menyurati pelaksana pekerjaan yaitu PT Lintas Khatulistiwa Indonesia. Laki-laki berkacamata itu mengingatkan kembali bahwa kontrak kerja mereka di Kepulauan Meranti telah berakhir. "Tujuan saya jangan ada pihak-pihak yang dirugikan, dan yang paling penting masyarakat juga bisa nyaman melewati jalan tersebut walaupun pekerjaannya tidak selesai," ucap Helfandi.

Di tempat terpisah, Kadis PU-PRPKP Hariadi SST MT mengaku mendapat informasi bahwa pekerjaan itu dikerjakan lagi. Hanya saja, mereka tidak ada lagi kaitan dengan PT Lintas Indonesia Khatulistiwa karena kontrak kerja sudah berakhir tanggal 24 Maret 2017. Hanya saja, PU telah mengabarkan kepada camat bahwa pekerjaan itu sudah selesai masa kontraknya.

"Setelah putus kontrak mereka bekerja tidak ada dasar hukum. Kalau kejadiannya seperti itu, camat yang harus melarang karena itu di wilayah kerjanya. Saat ini proyek 2016 yang tidak tuntas sedang menunggu audit BPKP," kata Hariadi.

PT Lintas Indonesia Khatulistiwa ini, satu dari lima perusahaan yang mendapat tambahan waktu pelaksanaan pada tahun 2016. Karena tambahan waktu pelaksanaan sudah habis, 5 perusahaan tersebut diblacklist (masuk daftar hitam).

Sebelumnya, Hariadi pernah mengatakan bahwa tambahan waktu pelaksanaan diberikan selama 90 hari untuk enam paket pekerjaan menggunakan anggaran tahun 2016. Pekerjaan itu akan berakhir pada tanggal 20 hingga 24 Maret 2017.

Setelah kontrak kerja diputuskan dan bagi yang tidak mampu menyelesaikan akan di-blacklist, lalu jaminan pelaksanaan tetap akan diklaim dan akan dibayar sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan. "Untuk penghitungan progres pekerjaan di lapangan, oleh BPKP. Hasilnya seperti apa, itu yang akan dibayar," kata hariadi.

"Di-blacklist selama 2 tahun, perusahaan dan direkturnya," ujar Hariadi.

Peningkatan Jalan Alai - Mekong tersebut menggunakan DAK IPD. Pagu: Rp9.596.000.000,00, Hps: Rp9.595.820.000,00, Pemenang: PT. Lintas Indonesia Khatulistiwa yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Ruko Bekasi Mas Blok A No 12 Kelurahan Margajaya - Bekasi (Kota) - Jawa Barat. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww