Diduga Tampung Sepeda Motor Hasil Curian, Mantan Penghulu Kampung di Kabupaten Siak ini Terseret ke Kantor Polisi

Diduga Tampung Sepeda Motor Hasil Curian, Mantan Penghulu Kampung di Kabupaten Siak ini Terseret ke Kantor Polisi

Wagiman alias Benjol (38), saat mengelar press release di Mapolres Siak. (potretnews.com/sahril)

Jum'at, 21 April 2017 16:28 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Wagiman alias Benjol (38), mantan Penghulu Kampung Jati Mulya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, harus ikut memakai penutup kepala dengan 9 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) saat pihak Polres Siak mengelar press release, Jumat (21/4/2017).

Ikutnya Wagiman dengan para tersangka, karena dia terbukti menampung sepeda motor hasil curian. Walau dia membantah tidak mengetahui kelima sepeda motor tersebut bekas hasil curian, tetapi dengan bukti yang kuat, pihak Polres Siak tetap mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut, Kamis malam tanggal 20 April 2017.

"Pelaku ini mantan penghulu kampung (Kades) di daerah Kabupaten Siak. Sebelumya, dia juga pernah mendekam dalam penjara (residivis,red) karena kasus narkoba jenis sabu,"ungkap Kapolres Siak AKBP Restika Pardamaian Nainggolan Sik, melalui Wakapolres Kompol Yudhi Palmi DJ.

Dalam kasus curanmor tersebut, iya terbukti sebagai penadah. Awalnya, kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Polres Siak dengan Polres Pelalawan. Karena, pelaku kasus curanmor di daerah Kabupaten Pelalawan, satu gembong dengan kasus curanmor di daerah Kabupaten Siak.

Sementara, Wagiman membantah jika dirinya sebagai penadah dalam kasus Curanmor ini. Dia mengatakan, pelaku bernama Rozi (26) dan dua orang temannya mengadaikan 5 sepeda motor kepada dirinya, karena kalah bermain judi. Karena tak kunjung bayar, Wagiman menjual 3 dari 5 sepeda motor tersebut.

"Saya jual 3 dari 5 motor yang digadaikan Rozi. Sedangkan 2 motor lagi saya pakai. Dalam penjualan itu, saya mendapat keuntungan sekitar Rp 1 sampai 2 juta. Saya jual rata-rata 3-4 juta per sepeda motor," ungkap Wagiman, menjawab potretnews.com.

Dia mengaku, saat mengadaikan sepeda motor, STNK memang tidak diberikan Rozi. "Memang tidak pernah diberikan kelima STNK sepeda motor. Dan, mereka tidak pernah membayar utangnya. Bahkan sepeda motor yang digadaikan tidak pernah ditebus," ujarnya.

Sementara, mengenai kasus penangkapan Wagiman, Penghulu Kampung Jati Mulya Rokip menyesalkan sikap pihak Polres Siak. Karena penangkapan itu dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai penghulu kampung.

"Saya pagi ini datang ke Polres, karena warga saya ditangkap tadi malam. Sangat disayangkan ketika penangkapan ini dilakukan. Selaku penghulu kampung, saya tidak tahu dan tidak dikabari. Apalagi, dia itu mantan penghulu kampung, dan saat ini menjadi warga saya. Saya tahu dia ditangkap berkat informasi dari masyarakat setempat, bukan dari pihak Kepolisian," singkatnya, kepada potretnews.com dan awak media lainnya. ****

Kategori : Peristiwa, Hukrim, Siak, Riau
wwwwww