Banyak Swasta Nasional dan 4 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun, Kementerian Ketenagakerjaan Bentuk Tim Pemeriksa

Banyak Swasta Nasional dan 4 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun, Kementerian Ketenagakerjaan Bentuk Tim Pemeriksa

Ilustrasi.

Jum'at, 21 April 2017 10:44 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Masih banyak perusahaan besar (swasta nasional dan empat BUMN) yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja Maruli Apul Hasoloan di Jakarta, Kamis (20/4/2017), menyatakan sudah membentuk Tim Pemeriksa Terpadu dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi hak normatif (dasar) pekerja, termasuk Jaminan Pensiun.

Tim ini sudah bekerja sejak Juni 2016, melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama antara Kemnaker RI dengan dua BPJS.

Selama 2016, tim telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 61 perusahaan besar terkait kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hasilnya 31 perusahaan patuh memenuhi hak pekerjanya terkait Jaminan Pensiun.

Hingga April 2017, seperti dilansir potretnews.com dari skalanews.com, tim telah menyelesaikan pemeriksaan 71 perusahaan dan hasilnya sebagian besar berkomitmen segera mengikuti program JP.

"Ke depan, setelah 71 perusahaan selesai diperiksa, kami akan lanjutkan dengan sidak pada 102 perusahaan besar yang masih membandel, termasuk empat BUMN, untuk mengecek kepatuhan pada program Jaminan Pensiun," ungkap Maruli.

Ketika ditanya tentang empat BUMN yang belum patuh, dia menyatakan BUMN yang bergerak di bidang tambang dan energi itu sudah berkomitmen untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program JP paling lambat akhir tahun ini.

"Jika nota penegasan juga tidak diindahkan maka tim pemeriksa akan membuat rekomendasi tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T) sesuai PP 86 Tahun 2013 dan Permen 23 Tahun 2016," tambah Maruli.

Kemenaker juga telah mengirimkan surat kepada 192 ribu Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan akan mengirimkan lagi kepada 26 ribu PDS Jaminan Pensiun.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis dalam kesempatan yang sama menyatakan perusahaan yang diperiksa oleh tim tersebut merupakan perusahaan yang wajib mengikuti program JP, di samping mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm).

Selain kepatuhan pada program JP, juga diperiksa apakah perusahaan tersebut masuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja, yaitu perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, dan kategori PDS Upah, yaitu perusahaan yang melaporkan upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Pemeriksaan oleh tim dibagi menjadi lima periode berdasarkan regional Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaaan. Periode satu sampai tiga untuk perusahaan yang terdaftar pada kantor wilayah Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah telah dilaksanakan.

Selanjutnya, periode empat dan lima akan menyusul untuk perusahaan yang terdaftar pada kantor wilayah Sumatera Bagian Utara , Sumatera Bagian Selatan, Sumatera Barat dan Riau, Kalimantan, Sulawesi Maluku, dan Bali Nusa Tenggara Papua yang akan berakhir pada tanggal 2 Juni 2017.

Tahapan Pemeriksaan diawali pemeriksaan bersama oleh anggota tim, setelah itu diterbitkan Nota Pemeriksaan untuk perusahaan yang terbukti tidak patuh. Apabila perusahaan masih belum patuh juga maka akan diterbitkan Nota Penegasan. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Pemerintahan, Umum, Riau
wwwwww