Home > Berita > Rohil

Seekor Pesut Sepanjang 1,5 Meter Ditemukan Mati di Perairan Panipahan Rokan Hilir, Diduga Terjerat Jaring Nelayan

Seekor Pesut Sepanjang 1,5 Meter Ditemukan Mati di Perairan Panipahan Rokan Hilir, Diduga Terjerat Jaring Nelayan

Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris). (foto: antaranews.com)

Kamis, 20 April 2017 17:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seekor pesut (Oracaella brevirostris) berukuran panjang 1,5 meter ditemukan mati di kawasan perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau diduga akibat terjerat jaring nelayan.
"Laporan yang kita terima dari Satpol Air Polres Rokan Hilir, pesut ditemukan mati oleh nelayan awal pekan ini," kata Koordinator Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, Satuan Kerja Pekanbaru, Windi Syahrian Djambak di Pekanbaru, Kamis (20/4/2017).

Dia menjelaskan mamalia yang tergolong satwa dilindungi dengan berat mencapai 38 kilogram itu ditemukan mati oleh nelayan Panipahan pada Senin kemarin (17/4/2017). Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke Brigadir Ali Asman Daulay, anggota Satpolair Polres Rokan Hilir.

Hasil pemeriksaan, lanjutnya seperti dilansir potretnews.com dari laman antara, ditemukan sejumlah luka pada bagian leher, yang diduga kuat menjadi penyebab matinya pesut atau masuk dalam golongan lumba-lumba tersebut.

Windi menuturkan sebaran pesut dan lumba-lumba di Riau berada di perairan Rokan Hilir dan Indragiri Hilir. Pesut di dua wilayah pesisir Riau itu, demikian Windi terpantau cukup banyak dan rentan terjerat jaring nelayan.

Selain di Rokan Hilir, kasus matinya lumba-lumba juga sempat terdata di wilayah perairan Indragiri Hilir pada 29 Maret 2017 lalu. Saat itu pesut jenis Finless porposes atau lumba-lumba tak bersirip juga mati karena terjerat jaring nelayan.

Lebih jauh, Windy mengatakan BPSPL belum melihat adanya kesengajaan atau perburuan dalam kasus matinya pesut di jaring nelayan itu. "Bahkan kita sangat mengapresiasi karena nelayan melaporkan ke petugas dengan matinya pesut tersebut," jelasnya.

Namun, ia mengatakan BPSPL Padang yang memiliki wilayah kerja di Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan itu mengaku mendengar adanya konsumsi pesut oleh segelintir masyarakat di wilayah pesisir Riau.

"Untuk itu kita akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat bahwa pesut merupakan hewan langka yang dilindungi undang-undang," ujarnya.

Pesut tergolong satwa dilindungi oleh Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. BSPL meminta agar Pemerintah Provinsi Riau turut terlibat guna melindungi pesut di perairan Bumi Lancang Kuning tersebut.  ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Rohil, Riau, Umum, Peristiwa
wwwwww