Home > Berita > Siak

Wow, Pimpinan PT Wana Sawit Subur Indah "Tumbalkan" Mantan Penghulu Kampung di Kabupaten Siak dalam Kasus Kebakaran Lahan

Wow, Pimpinan PT Wana Sawit Subur Indah Tumbalkan Mantan Penghulu Kampung di Kabupaten Siak dalam Kasus Kebakaran Lahan

H Tamrin saat sidang di Pengadilan Negeri Siak. (foto: potretnews.com/sahril)

Rabu, 19 April 2017 21:39 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Kasus pembakaran lahan dan hutan milik perusahan PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) pada tahun 2015 lalu menjerat salah seorang mantan petinggi  perusahan itu bernama H Tamrin. Penetapan H Tamrin menjadi tersangka sangat janggal, karena lahan seluas 70 Hektar yang terbakar itu dituding pihak perusahan menjadi tanggung jawab penuh H Tamrin (terdakwa), yang kala itu menjabat sebagai wakil humas perusahan.

Lahan perusahan yang terletak di Kampung Buatan II, Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau itu, seluas 5.000 hektar kurang lebih.

Menurut penasehat hukum mantan Penghulu Kampung di daerah Kabupaten Siak ini, Rudi Zamrud, penetapan kliennya dalam kasus tersebut sejatinya tidak tepat sasaran. Pasalnya, posisi terdakwa di perusahan tersebut hanya menjabat wakil humas.

"Saya menilai penegak hukum salah sasaran dalam kasus ini. Karena, posisi terdakwa hanya wakil humas. Bahkan, pihak perusahan tidak pernah memberikan SK kepada terdakwa sebagai wakil humas PT WSSI. Melainkan hanya gaji sebesar 6-8 juta yang diperoleh terdakwa setiap bulannya. Secara legal standing, jabatan H Tamrin tidak sah di dalam perusahan itu,"jelas Rudi kepada potretnews.com dan awak media lainnya, Rabu (19/4/2017).

Memang lanjutnya, terdakwa pernah diberikan SK. Tetapi pada tahun 2012 lalu. SK itu menetapkan H Tamrin sebagai wakil humas perusahan, dan hanya berlaku selama 3 bulan. Sementara, dalam dakwaan sidang yang di jalani terdakwa menyebutkan pimpinan perusahan yang harus bertangung jawab. Apalagi, berdasarkan pemanggilan yang dilakukan pihak Polda Riau beberapa waktu lalu, nama H Tamrin Basri tidak ada.

"Dalam surat panggilan dengan Nomor : S.Pgl/1287/XI/2016/ Reskrimsus Polda Riau, yang di panggil atas nama Ho Kiarto yang merupakan karyawan PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI), kenapa yang ditahan pak Tamrin. Ini kan janggal, seharusnya, sesuai dengan apa yang ada di dalam surat tersebut," terangnya.

Dia mengaku, saat ini kliennya merasa dizalimi dengan kasus tersebut. Untuk itu ia berharap, agar penegak hukum lebih selektif dalam mengambil langkah.

"Saat ini Klien saya merasa dizalimi, seharusnya bukan H Tamrin yang jadi terdakwa, melainkan pimpinan PT WSSI yang harus berada di balik jeruji besi. Intinya, saya selaku penasehat hukum berharap agar pihak penegak hukum lebih selektif dalam mengambil sikap dan menentukan tersangka dalam sebuah kasus," tukasnya. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa, Hukrim
wwwwww