Penyelundupan Kura-kura Moncong Babi dan Bawal Albino Tujuan Pekanbaru Digagalkan

Penyelundupan Kura-kura Moncong Babi dan Bawal Albino Tujuan Pekanbaru Digagalkan

Sebanyak 150 ekor kura-kura moncong babi, 42 ekor kura-kura dada merah, 20 ekor bawal albino dan 5 ekor ikan black snake head yang rencananya dikirim ke Pekanbaru itu digagalkan oleh petugas di Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Sabtu (8/4

Minggu, 09 April 2017 18:33 WIB
TANGERANG, POTRETNEWS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I kembali menggagalkan upaya penyeludupan hewan yang dilindungi dan ikan invasive.


Sebanyak 150 ekor kura-kura moncong babi, 42 ekor kura-kura dada merah, 20 ekor bawal albino dan 5 ekor ikan black snake head yang rencananya dikirim ke Pekanbaru itu digagalkan oleh petugas di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Sabtu (8/4/2017) malam.

Berdasarkan laman tribunnews.com yang dilansir potretnews.com, diketahui pelaku merupakan penumpang pesawat Lion Air rute Tangerang- Pekanbaru berinisial IS. Ia mencoba menyelundupkan hewan yang dilindungi dan saat ini masih dilakukan penahanan oleh petugas.

Kepala BKIPM Jakarta I, Sitti Chadidjah menjelaskan penggagalan upaya penyeludupan tersebut pihaknya bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Selain termasuk ke dalam daftar hewan yang dilindungi, juga tidak memenuhi syarat untuk melalulintaskan hewan tersebut. Kura-kura moncong babi merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi," ujar Sitti pada Minggu (9/2/2017).

Ia menambahkan satwa jenis kura-Kura moncong babi merupakan komoditi yang sudah diatur dan dibatasi sesuai konvensi CITES dan UU no 5 tahun 1999 pasal 1 ayat 2, dan pasal 40 ayat 2 dan 4 peraturan pemerintah No.7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

"Selain tidak memenuhi ketentuan tentang peraturan pelindungan satwa atau fauna, kura-kura moncong babi yang akan dikirim ke Pekanbaru tersebut tidak memenuhi persyaratan," ucapnya.

Menurut Sitti persyaratan pengiriman satwa yang dilindungi sudah diatur di dalam UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan menteri KP Nomor. PER. 05 MEN/2005 tentang tindakan karantina ikan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina.

"Saat ini kami melakukan tindakan penahanan terhadap satwa tersebut. Penahanan dilakukan di Instalasi Karantina Ikan Balai Besar KIPM Jakarta I," kata Sitti.

Untuk diketahui, kura-kura moncong babi atau dengan nama latinnya disebut Carettochleys Insclupta merupakan jenis hewan yang keberadaannya dilindungi oleh Undang-undang dikarenakan keberadaannya terancam punah.

"Sementara, ikan black snake head merupakan salah satu jenis ikan invasive dan keberadaannya dikhawatirkan akan mengancam species alami juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem pada rantai makanan," paparnya. ***
Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Pelalawan, Riau
wwwwww